Seratusan Pengacara Desak Tuntaskan Kasus Penganiayaan

seratusan-pengacara-desak-tuntaskan-kasus-penganiayaan

Pekanbaru, (Analisa). Sedikitnya 100 pengacara yang tergabung dalam "Ge­rakan 1.000 Advokat untuk Ke­manusiaan" men­datangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Se­nin (11/2).

Kehadiran para pengacara itu untuk memberikan pen­dam­pi­ngan hukum, sekaligus mendesak Polda agar me­nun­taskan pena­nganan kasus pe­nga­niayaan sadis satu ke­luarga,  di Desa Pasir Li­mau Kapas,Kabupaten Rokan Hil­ir (Ro­hil) beberapa waktu lalu.

Dalam aksi ini, ratusan advokat itu sempat berjalan kaki dari aula Masjid Alfalah, Jalan Sumatera yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari Mapolda Riau.

Uniknya lagi, sebagian dari mereka memakai se­ragam resmi layaknya ketika mereka beracara di per­si­dangan.

"Aksi kami ini murni untuk pe­negakan hukum. Sehingga ka­mi ingin Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Pri­hastopo agar se­rius dan se­gera me­nuntaskan ka­sus ini. Apalagi pengusutan kasus ini sudah berlarut-larut. Apalagi sejak tiga kali pergantian Ka­polda kasus ini tidak kunjung selesai," tukas Su­har­man­syah SH, inisiator gerakan ter­sebut.

Pihaknya mendapatkan kabar bahwa penanganan kasus ini ditunda, karena ter­duga otak pe­laku kembali men­calonkan diri se­bagai ang­gota DPRD di Pro­vinsi Sumut.

Menurut Suharmansyah, pe­nanganan sebuah perkara tin­dak pi­dana tidak mesti ditangguhkan de­ngan alasan pelakunya "nya­leg". "Li­hatlah kasus Ahmad Dha­ni, mu­sikus yang juga caleg,  tetap diproses kasusnya dan kini di­tahan.

Sebelumnya kasus du­gaan pe­nga­niayaan sadis yang menimpa satu keluarga Ra­jiman itu awal­nya di­dam­pingi pengacara Su­roto SH. Segala upaya telah di­tem­puh Su­roto untuk men­dam­pingi klien­nya dalam mencari ke­adilan.

Ter­masuk me­la­ku­kan unjuk­rasa saat ku­jungan kerja Presiden Jokowi ke Pe­kanbaru, beberapa waktu lalu.

Namun upaya tersebut be­lum membuahkan hasil. Pengusutan perkara itu malah seperti jalan di tempat alias mangkrak. “Visum ketiga korban ada.

Tetapi anehnya kasus ini tidak juga ditindaklan­juti peng­usutan­nya. Apa karena klien kami ini da­ri keluarga miskin,'' tukas Soroto.

DPO

Padahal di masa Kapolda Riau Irjen Nandang, perkara ter­sebut sudah mulai ter­kuak. Bah­kan Di­rek­tur Ditreskrimum Pol­da Riau ketika itu, Kombes Agus dan pe­nyidiknya Fibri Kar­pia­nanto serta laporan Polres Rohil telah me­nye­butkan sudah ada 2 tersangka di­tetapkan dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tetapi seiring waktu, perkara ini tidak tahu lagi perkembangan. Oleh sebab itu, Suroto mengaku sangat berterimakasih jika rekan re­kannya sesama advokat mau ikut membantu me­nuntaskan pe­nanganan kasus dugaan pelang­garan HAM berat ini.

Dise­but­kan kasus pe­nga­nia­yaan sadis yang me­nimpa pa­sa­ngan suami istri (pasutri)  Ra­ji­man-Mar­ya­tun ser­ta se­orang anak­­nya, Ara­­zakul terjadi pada ta­hun 2013 ketika anaknya masih berusia 6 tahun.

Rajiman ditikam se­ba­nyak  25 liang menggunakan ba­dik. Se­kujur tubuhnya juga terkena 6 sa­­betan benda tajam lain.

Se­dangkan Mar­yatun, istri Rajiman dianiaya dengan kayu balok. Jari jempolnya patah dan tu­buhnya memar dihantam kayu balok.

Tidak sampai di situ, perem­puan ma­lang ini lalu dibuang ke dalam parit kanal. Akibat pe­nganiayan itu, kini Ara­zakul tidak bisa lagi makan melalui mulut.

Penganiayaan di­lakukan tiga pria yang diduga orang suruhan ok­­num anggota DPRD Ka­bu­pa­ten La­buhan Batu Se­latan. (dw)

()

Baca Juga

Rekomendasi