Pekanbaru, (Analisa). Sedikitnya 100 pengacara yang tergabung dalam "Gerakan 1.000 Advokat untuk Kemanusiaan" mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Senin (11/2).
Kehadiran para pengacara itu untuk memberikan pendampingan hukum, sekaligus mendesak Polda agar menuntaskan penanganan kasus penganiayaan sadis satu keluarga, di Desa Pasir Limau Kapas,Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu lalu.
Dalam aksi ini, ratusan advokat itu sempat berjalan kaki dari aula Masjid Alfalah, Jalan Sumatera yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari Mapolda Riau.
Uniknya lagi, sebagian dari mereka memakai seragam resmi layaknya ketika mereka beracara di persidangan.
"Aksi kami ini murni untuk penegakan hukum. Sehingga kami ingin Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo agar serius dan segera menuntaskan kasus ini. Apalagi pengusutan kasus ini sudah berlarut-larut. Apalagi sejak tiga kali pergantian Kapolda kasus ini tidak kunjung selesai," tukas Suharmansyah SH, inisiator gerakan tersebut.
Pihaknya mendapatkan kabar bahwa penanganan kasus ini ditunda, karena terduga otak pelaku kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di Provinsi Sumut.
Menurut Suharmansyah, penanganan sebuah perkara tindak pidana tidak mesti ditangguhkan dengan alasan pelakunya "nyaleg". "Lihatlah kasus Ahmad Dhani, musikus yang juga caleg, tetap diproses kasusnya dan kini ditahan.
Sebelumnya kasus dugaan penganiayaan sadis yang menimpa satu keluarga Rajiman itu awalnya didampingi pengacara Suroto SH. Segala upaya telah ditempuh Suroto untuk mendampingi kliennya dalam mencari keadilan.
Termasuk melakukan unjukrasa saat kujungan kerja Presiden Jokowi ke Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pengusutan perkara itu malah seperti jalan di tempat alias mangkrak. “Visum ketiga korban ada.
Tetapi anehnya kasus ini tidak juga ditindaklanjuti pengusutannya. Apa karena klien kami ini dari keluarga miskin,'' tukas Soroto.
DPO
Padahal di masa Kapolda Riau Irjen Nandang, perkara tersebut sudah mulai terkuak. Bahkan Direktur Ditreskrimum Polda Riau ketika itu, Kombes Agus dan penyidiknya Fibri Karpiananto serta laporan Polres Rohil telah menyebutkan sudah ada 2 tersangka ditetapkan dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tetapi seiring waktu, perkara ini tidak tahu lagi perkembangan. Oleh sebab itu, Suroto mengaku sangat berterimakasih jika rekan rekannya sesama advokat mau ikut membantu menuntaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini.
Disebutkan kasus penganiayaan sadis yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) Rajiman-Maryatun serta seorang anaknya, Arazakul terjadi pada tahun 2013 ketika anaknya masih berusia 6 tahun.
Rajiman ditikam sebanyak 25 liang menggunakan badik. Sekujur tubuhnya juga terkena 6 sabetan benda tajam lain.
Sedangkan Maryatun, istri Rajiman dianiaya dengan kayu balok. Jari jempolnya patah dan tubuhnya memar dihantam kayu balok.
Tidak sampai di situ, perempuan malang ini lalu dibuang ke dalam parit kanal. Akibat penganiayan itu, kini Arazakul tidak bisa lagi makan melalui mulut.
Penganiayaan dilakukan tiga pria yang diduga orang suruhan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan. (dw)