Rektor UMA Buka Pendidikan Profesi Advokat

rektor-uma-buka-pendidikan-profesi-advokat

Medan, (Analisa). Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indoneaia (AAI)  Medan menggelar Pen­didikan Profesi Advokat (PPA), berlangsung dari 15 Februari hingga 15 Maret 2019.

PPA dibuka oleh Rektor UMA Prof Dr Ir Dadan Ram­dan MEng MSc, di Ruang Serba­guna Perpustakaan Kampus I UMA, Jalan Kolam Medan Estate, Jumat (15/2).

Turut hadir Ketua Umum Dewan Pim­pinan Pusat (DPP) AAI Muhammad Ismak SH MH, Ketua DPC AAI Medan Dr Hakim Tua Harahap SH MH, Dekan FH UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH, Wakil Dekan Bidang Kema­ha­siswaan Ridho Mubarak SH MH, Kabid Keperdataan FH UMA yang juga Ketua Panitia PPA Zaini Munawir Lubis SH MHum, dan Kabid Kepida­naan Wessy Trisna SH MH serta peserta PPA.

Rektor UMA Prof Dadan Ramdan dalam sambutannya mengatakan, UMA sangat concern dengan peng­em­bangan ilmu yang terkait deng­an profesi. Karenanya, UMA bersyukur adanya kerja sama dengan AAI dalam pe­lak­sanaan PPA.

“Kerja sama dengan AAI sejalan dengan visi UMA yakni menghasilkan lulusan yang inovatif, berkepribadian dan mandiri," kata rektor seraya menambahkan dalam rangka pengembangan ilmu FH UMA berencana mem­buka program doktor ilmu hukum.

Ketua Umum DPP AAI mengatakan,  Pen­didikan Profesi Advokat (PPA) yang dige­lar pihaknya berbeda deng­an yang dilakaanakan aso­siasi advokat lain. 

PPA yang digelar AAI, katanya, wajib memenuhi level 7 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Ku­alifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

“AAI merupakan organi­sasi advokat yang per­tama kali menginisiasi peng­kajian mengenai Pendi­dikan Profesi Advokat dikait­kan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Ke­rangka Kualifikasi Na­sional Indonesia dan peraturan pe­laksana lainnya,” kata Ismak.

Karenanya, tambah Ismak, pihaknya punya tanggung jawab moral agar pelak­sanaan PPA sesuai dengan KKNI.  “Kita tak mau asal-asalan dalam pelaksanaan PPA. Peserta diharapkan akan menjadi advokat profesional setelah terjun ke lapangan," kata Ismak.

Dekan FH UMA Rizkan Zulyadi dalam sambutannya mengingatkan, advokat me­miliki tiga fungsi utama.

Pertama, memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kedua,  turut mewujudkan prinsip-prin­sip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan be­rnegara.

Dan ketiga, membantu tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha member­da­yakan masyarakat dalam menya­dari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.  “Fungsi ketiga ini ber­makna fungsi sosial. Advokat atau pengacara harus mau mem­bantu kaum lemah, meskipun tak diba­yar. Jangan takut membela kebenaran," kata de­kan.

Ketua Panitia PPA FH UMA Zaini Mu­nawir Lubis dalam laporannya menga­takan, PPA digelar selama sebulan, mulai 15 Februa­ri hingga 15 Maret 2019. PPA diikuti 20 peserta terdiri dari alumni FH UMA dan berba­gai perguruan tinggi lain di Sumatera Utara. (twh)

()

Baca Juga

Rekomendasi