Jurnalis di Medan Desak Kapolri Menangkap Pelaku Persekusi

jurnalis-di-medan-desak-kapolri-menangkap-pelaku-persekusi

Analisadaily (Medan) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Tito Karnavian, didesak untuk menangkap sejumlah pelaku yang diduga melakukan persekusi terhadap jurnalis, saat kegiatan Munajat 212 di Monas Jakarta, Kami (21/2) pekan lalu.

"Apa yang dilakukan oknum peserta aksi sangat kami sesalkan. Tidak seharusnya aksi persekusi itu terjadi," kata Array, perwakilan Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan Sumatera Utara, Senin (25/2).

Pada saat aksi, Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan Sumatera Utara Array mengungkapkan, selain melanggar undang-undang hukum pidana, pelaku juga melanggar UU Pers No 40 tahun 1999.

“Dalam melaksanakan tugas, jurnalis dilindungi undang-undang. Sehingga, ketika ada pihak yang berupaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, maka dapat diancam hukuman kurungan dua tahun,” sambungnya.

"Tidak hanya mendapat perlakukan kekerasan, rekan kami yang tengah melakukan peliputan juga dipaksa menghapus gambar dan video hasil liputannya. Ini jelas bentuk tindakan yang sangat bar-bar," ujar Array yang juga Bidang Advokasi AJI Medan saat berorasi di Jalan Sudirman, Medan.

Karena itu, ia berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi, dan Kepolisian segera membentuk tim untuk mengusut pelaku yang terekam melakukan aksi kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Mereka yang terekam melakukan kekerasan harus ditindak tegas. Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, dan menjadi efek jera bagi pelakunya," ujar Array yang merupakan wartawan Tribun Medan.

Senada dengan Array, peserta akis lainnya, Harizal mengutarakan, pelaku persekusi melanggar Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 18.

"Pelaku dapat diancam hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Harizal yang aktif di Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Kami sangat kecewa, sebab pelakunya menggunakan simbol-simbol agama. Padahal, di agama manapun tidak diajarkan melakukan kekerasan terhadap sesama," tutur wartawan Metro TV itu.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi