Keributan Diharlah Nahdatul Ulama, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

keributan-diharlah-nahdatul-ulama-polisi-tetapkan-11-tersangka

Analisadaily (Medan) – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka pasca keributan diacara Tabligh Akbar Hari Ulang Tahun Nahdatul Ulama (NU) ke-93 di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Rabu (27/2).

Tatan menyampaikan, 11 orang yang diamankan itu berinisial MHB, S alias G, FS, AS, AR, SS, OQ, MA, AD, E alias I, dan RP.

Keributan terjadi saat kegiatan akan selesai dan ucapan terimakasih dari Ustaz Guz Muwafiq. Tapi tiba-tiba masuk anggota dari Ormas itu, berteriak-teriak untuk membubarkan acara.

“Petugas mencoba menghalau, tapi mereka tetap memaksa dan semakin berteriak-teriak bahkan mengajak beberapa ibu-ibu yang mengikuti pengajian untuk aksi demonstrasi di tempat," jelas Tatan.

Melihat situasi semakin tidak kondusif, petugas dengan sigap bertindak sehingga sempat terjadi kegaduhan dan saling dorong-dorongan.

Tatan juga mengungkapkan, para pelaku itu akan dijerat dengan  Pasal 160 Subsider Pasal 175 jo Pasal 55,56 KUHP tentang penghasutan dan atau melakukan perbuatan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan.

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan sembilan orang yang kemudian satu orang dikembalikan karena tidak terlibat.

"Tadi malam, dari hasil pengembangan ada tiga orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan," tambahnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi