
MENGINTIP pakaian dalam perempuan melalui rok yang dikenakannya dengan pemotretan secara rahasia dianggap pelanggaran hukum di Inggris dan Wales. Kasuis ini terjadi 18 bulan setelah perempuan penonton festival musik di London menjadi sasaran perbuatan tersebut dan mengajukan gugatan hukum.
Gina Martin (26) menyatakan perasaan "sangat senang" karena perjuangannya selama 18 bulan akhirnya berhasil, setelah Majelis Tinggi Inggris menyetujui undang-undang terkait perbuatan pengintipan isi rok perempuan sebagai perbuatan pelanggaran seksual yang dapat dihukum penjara sampai dua tahun.
"Kita berhasil dan menjadikan tindakan pengintipan rok sebagai pelanggaran seksual," tulisnya pada sosial media.
Undang-undang tersebut masih harus mendapat pengesahan dari Ratu, setelah lolos di Majelis Tinggi Parlemen Inggris, Selasa pekan lalu, dianggap sebagai kemenangan kelompok pejuang hak-hak perempuan.
"Ngintip celana dalam melalui rok merupakan kejahatan seksual terhadap perempuan dan remaja putri yang sering kali bebas dari jerat hukum," jelas Jacqui Hunt, direktur Eropa untuk "Equality Now."
"Perempuan dan remaja putri seharusnya bisa menikmati hidup dengan bebas di ruang publik tanpa rasa khawatir terintimidasi dan teraniaya." Satu dari lima perempuan di Inggris mengalami sejumlah jenis pelecehan seksual sejak berumur 16 tahun, demikian menurut data pemerintah.
Jajak pendapat YouGove mendapati hampir satu dari empat perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat umum dalam lima tahun terakhir.
Skotlandia, Australia dan Selandia Baru sudah menjadikan perbuatan tersebut sebagai obyek hukum, sedangkan di Inggris dan Wales, mengintip celana dalam melalui rok secara khusus belum dianggap sebagai pelanggaran.
Gina Martin, mengajukan petisi setelah dia memergoki dua pria sembunyi-sembunyi memotret selangkangannya pada festival musik tahun 2017.
Ketika dia melaporkan dua pria itu ke kepolisian, dia diberitahu bahwa polisi tidak bisa berbuat banyak karena gambar tersebut bukan grafis.
Kampanyenya berhasil mengumpulkan 100 ribu tandatangan dan akhirnya meraih dukungan pemerintah pada Juli. Seorang aktivis sekaligus penulis, Paola Diana menyatakan, hukum baru itu sebenarnya merupakan langkah lama yang terlambat, di jalur yang benar.
"Seharusnya tidak ada batas abu-abu dalam masalah kekerasan seksual," terangya. "Dengan menjadikan pengintipan celana dalam melalui rok sebagai pelanggaran, kita menyampaikan pesan yang jelas bahwa perempuan tidak mudah lagi dijadikan sasaran predator seksual”, dan tindakan mereka akan mendapat ganjaran hukum yang setimpal. (ant/trf/es)