Dianggap sebagai Pelecehan Seksual di Inggris

Pengintipan Rok Perempuan Bisa Diganjar Hukuman

pengintipan-rok-perempuan-bisa-diganjar-hukuman

MENGINTIP pakaian da­lam perem­puan melalui rok yang dikenakannya de­ngan pemotretan secara rahasia dianggap pelang­garan hukum di Inggris dan Wales. Kasuis ini terjadi 18 bulan se­telah pe­rem­puan penonton festival musik di London menjadi sasaran perbuatan tersebut dan me­ngaju­kan gugatan hukum.

Gina Martin (26) menyatakan perasaan "sangat senang" karena perjuangannya selama 18 bulan akhirnya berhasil, setelah Majelis Tinggi Inggris menyetujui un­dang-undang terkait pe­rbuatan pe­ngintipan isi rok perem­puan se­bagai per­buatan pelang­garan sek­sual yang dapat dihukum penjara sampai dua tahun.

"Kita berhasil dan menjadikan tindakan pengintipan rok sebagai pelanggaran sek­sual," tulisnya pada sosial media.

Undang-undang tersebut ma­sih harus mendapat pengesahan dari Ratu, setelah lolos di Majelis Tinggi Parlemen Inggris, Selasa pekan lalu, dianggap sebagai keme­nangan kelompok pejuang hak-hak perem­puan.

"Ngintip celana dalam melalui rok merupakan keja­hatan seksual terhadap perempuan dan remaja putri yang sering kali bebas dari jerat hukum," jelas Jacqui Hunt, direktur Eropa untuk "Equality Now."

"Perempuan dan remaja putri seharusnya bisa menikmati hidup dengan bebas di ruang publik tanpa rasa khawatir terintimidasi dan teraniaya." Satu dari lima perempuan di Inggris mengalami sejumlah jenis pele­cehan seksual sejak berumur 16 tahun, demikian menurut data pemerintah.

Jajak pendapat YouGove mendapati hampir satu dari empat perem­puan menga­lami peleceh­an sek­sual di tempat umum dalam lima tahun terakhir.

Skotlandia, Australia dan Selandia Baru sudah menjadikan perbuatan tersebut sebagai obyek hukum, sedangkan di Inggris dan Wales, mengintip celana dalam melalui rok secara khusus belum dianggap sebagai pelanggaran.

Gina Martin, mengajukan petisi setelah dia memergoki dua pria sembunyi-sembunyi memo­tret selangkangannya pada festi­val musik tahun 2017.

Ketika dia melaporkan dua pria itu ke kepolisian, dia diberitahu bahwa polisi tidak bisa berbuat banyak karena gambar tersebut bukan grafis.

Kampanyenya berhasil me­ngumpulkan 100 ribu tandatang­an dan akhirnya meraih dukungan pemerintah pada Juli. Seorang aktivis sekaligus penulis, Paola Diana me­nyatakan, hukum baru itu sebenarnya meru­pakan lang­kah lama yang terlambat, di jalur yang benar.

"Seharusnya tidak ada batas abu-abu dalam masalah keke­rasan seksual," terang­ya. "De­ngan menjadikan pengin­tipan celana dalam melalui rok sebagai pelang­garan, kita me­nyampaikan pesan yang jelas bahwa perem­puan tidak mudah lagi dijadikan sasaran predator seksual”, dan tindakan mereka akan mendapat ganjaran hukum yang setimpal. (ant/trf/es)

()

Baca Juga

Rekomendasi