
Kualasimpang, (Analisa). Lembaga swadaya masyarakat (LSM) LembAHtari menemukan ratusan batang kayu balok diduga hasil dari illegal logging di sebuah “Kilang Sawmil Mandiri” yang beroperasi di bibir sungai Aceh Tamiang, di Desa Sekrak Kanan, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (1/2) malam.
Ketika ditemukan, tumpukan kayu rimba tersebut sebagian berada di darat sudah dimuat dalam truk dan sebagian lagi masih berbentuk rakit ngapung di sungai.
Sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Aceh Timur juga berada di lokasi itu, sepertinya mereka akan mengamankan kayu tersebut. Dari keterangan salah seorang personel polisi, kayu log itu sudah diamankan lebih dulu oleh Polres Aceh Timur dan LSM Forum Konservasi Leuser (FKL).
“Namun anggota dari FKL tidak berada di tempat itu. Kami meminta polisi mengusut kasus ini, karena berpotensi ada kerja sama dengan pemilik kilang Mandiri,” ungkap Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal kepada Analisa, Minggu (3/2).
Dari penelusuran LembAHtari, diduga kayu-kayu itu hasil penebangan liar dari hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) wilayah Simpang Jernih, Aceh Timur yang diungkap Polres Aceh Timur dengan menyita 432 batang kayu hutan tak bertuan, Kamis (31/1) lalu.
Akibat kesulitan mengevakuasi barang bukti yang terlalu banyak, sebagian besar kayu kelas campuran itu dijadikan rakit dan dialirkan melalui jalur sungai. Sementara sisanya diangkut menggunakan enam unit truk untuk diamankan ke Mapolres Aceh Timur.
Menurut Sayed, jumlah tumpukan kayu yang dibuat rakit awalnya sebanyak 27 unit. Sementara hasil komfirmasi pihaknya dengan staf FKL, dibenarkan ada penagkapan kayu sebanyak 25 rakit. Namun saat ditemukan yang tersisa hanya tinggal 12 rakit yang ditinggalkan di pinggir sungai, dan sebagian lagi sudah ada yang dibelah masuk ke kilang. “Inikan menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Sayed berharap polisi dapat menggandeng Forum Konservasi Leuser (FKL) dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Aceh untuk mengusut tuntas kasus ini agar tudingan miring ke institusi Polri tidak terjadi.
“Sebab saat ini 12 rakit kayu yang kami temukan tidak dipasang garis polisi. Malah sebagian kayu itu sudah masuk ke kilang sawmill untuk diolah menjadi bahan.
Sayed juga menyesalkan, dengan tidak ikutsertanya petugas KPH III Langsa dalam pemberantasn illegal logging, berarti KPH lemah dalam menjalankan gas dan kewenangannya.
Kepala KPH III Aceh, Langsa, Amri Samadi yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/2) mengatakan, informasi yang diperolehnya dari petugas lapangan KPH Wilayah III Langsa, bahwa perkara temuan kayu log di Sekrak tersebut saat ini sedang ditangani Polres Aceh Timur.
“Kita menghargai penanganan oleh pihak Polri. Tentunya dalam beberapa hari ke depan, Insya Allah, perkara ini bisa menjadi terang dan akan memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan hutan di Aceh Timur dan hutan di Aceh pada umumnnya,” terang Amri. (dhs)