Perambahan Hutan KEL Masih Berlanjut

LembAHtari Temukan Ratusan Kayu Balok Ilegal

lembahtari-temukan-ratusan-kayu-balok-ilegal

Kualasimpang, (Analisa). Lembaga swadaya masyarakat (LSM) LembAHtari me­ne­mukan ratusan batang kayu balok diduga hasil dari illegal logging di sebuah “Kilang Sawmil Mandiri” yang ber­operasi di bibir sungai Aceh Tamiang, di Desa Sekrak Kanan, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (1/2) malam.

Ketika ditemukan, tumpukan kayu rimba tersebut seba­gian berada di darat sudah dimuat dalam truk dan sebagian lagi masih berbentuk rakit ngapung di sungai.

Sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Aceh Timur juga berada di lokasi itu, sepertinya mereka akan mengamankan kayu tersebut. Dari keterangan salah seorang personel polisi, kayu log itu sudah diamankan lebih dulu oleh Polres Aceh Timur dan LSM Forum Konservasi Leuser (FKL).

“Namun anggota dari FKL tidak berada di tempat itu. Ka­mi meminta polisi mengusut kasus ini, karena berpotensi ada kerja sama dengan pemilik kilang Mandiri,” ungkap Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zai­nal kepada Analisa, Minggu (3/2).

Dari penelusuran LembAHtari, diduga kayu-kayu itu hasil penebangan liar dari hutan Kawasan Ekosistem Leu­ser (KEL) wilayah Simpang Jer­nih, Aceh Timur yang diungkap Pol­res Aceh Timur dengan menyita 432 batang kayu hutan tak bertuan, Kamis (31/1) lalu.

Akibat kesulitan mengevakuasi barang bukti yang terlalu banyak, seba­gian besar kayu kelas campuran itu di­jadikan ra­kit dan dialirkan melalui ja­lur sungai. Sementara sisanya diang­kut menggunakan enam unit truk untuk diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

Menurut Sayed, jumlah tumpukan kayu yang dibuat rakit awalnya seba­nyak 27 unit. Sementara hasil komfirmasi pihak­nya dengan staf FKL, di­benarkan ada penagkapan kayu seba­nyak 25 rakit. Namun saat ditemukan yang tersisa hanya tinggal 12 rakit yang­ ditinggalkan di pinggir sungai, dan se­bagian lagi sudah ada yang dibelah masuk ke kilang. “Ini­kan menjadi pertanyaan besar,” katanya.

Sayed berharap polisi dapat menggandeng Forum Kon­servasi Leuser (FKL) dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Aceh untuk me­ngusut tuntas kasus ini agar tudingan miring ke institusi Polri tidak terjadi.

“Sebab saat ini 12 rakit kayu yang kami temukan tidak dipasang garis polisi. Malah sebagian kayu itu sudah masuk ke kilang sawmill untuk diolah menjadi bahan.

Sayed juga menyesalkan, dengan ti­dak ikutsertanya pe­tugas KPH III Lang­sa dalam pemberantasn illegal log­ging, berarti KPH lemah dalam menjalankan gas dan kewena­ngannya.

Kepala KPH III Aceh, Langsa, Am­ri­ Samadi yang dikon­fir­masi warta­wan, Minggu (3/2) mengatakan, informasi yang diperolehnya dari petugas lapangan KPH Wilayah III Lang­sa, bahwa perkara temuan kayu log di Sek­rak tersebut saat ini sedang ditanga­ni Polres Aceh Timur.

“Kita menghargai penanganan oleh pihak Polri. Tentunya dalam beberapa hari ke depan, Insya Allah, perkara ini bisa menjadi terang dan akan memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan hutan di Aceh Timur dan hutan di Aceh pa­da umumnnya,” terang Amri. (dhs)

()

Baca Juga

Rekomendasi