Kasus KDRT Masih Mendominasi di Sumut

kasus-kdrt-masih-mendominasi-di-sumut

Medan, (Analisa). Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga masih mendominasi kekerasan terhadap perempuan di Su­matera Utara, terutama Kota Medan. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan inspirasi dan ma­teri bagi LBH APIK Medan dalam melakukan ad­vokasi kebijakan. Tujuannya adalah untuk menciptakan perubahan iklim pada hukum Indonesia yang masih bias gender. Hal ini diungkapkan Pengurus LBH APIK Me­dan, Rasina Padeni Nasution.

"Dari tahun ke tahun perma­sa­lahan kekerasan terhadap perem­puan masih saja terus berlangsung. Berbagai faktor menjadi penyebab dan salah satunya dalah hukum yang tidak berpihak ke­pada perempuan pun penegak hu­kum lainnya yang menangani per­masalahan ke­kerasan terhadap perempuan," ka­tanya ke­pada Analisa, belum lama ini.

Dijelaskan perempuan yang juga do­sen di UIN ini, pada 2015, terhi­tung sejak bulan Februari hingga De­sember 2015, jumlah pengaduan yang diterima oleh LBH APIK Me­dan berjumlah 75 kasus. Kasus yang mendominasi ada­lah kasus Keke­rasan Dalam Rumah Tang­ga (KD­RT). Pada 2016 masih di­­jum­pai ke­ada­an yang sama, LBH APIK Me­dan menerima pengaduan sejak Ja­nuari sampai Desember 2016 seba­nyak 78 kasus.

"Khusus pada 2016, jumlah kor­ban kekerasan dalam rumah tangga mengalami peningkatan. Setidak­nya sebanyak 43 kasus KDRT ber­akhir pada perceraian. Pada 2017 jumlah ini menurun, meskipun tak siknifikan yakni sebanyak 77 kasus, dan menurun lagi pada 2018, yakni berjumlah 68 kasus," jelasnya.

Begitupun data itu membuktikan, kasus kekerasan dalam rumah tang­ga masih menjadi permasalahan ba­gi perempuan di Sumut. Sampai saat ini ditegaskan Rasina, kasus KD­RT masih mendominasi kasus-kasus lain yang masuk ke LBH APIK Me­dan. Sebutlah seperti kasus perce­raian, pencabulan, penganiayaan, hak asuh, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), Penipuan dan lainnya.

Dijelaskan Rasina, KDRT me­nurut UU No. 23/ 2004 tentang Peng­ha­pu­san KDRT membagi empat jenis keke­rasan, yaitu (1) Kekerasan fisik, (2) keke­rasan psikis, (3) keke­rasan seksual dan (4) kekerasan eko­nomi (penelan­taran dalam lingkup ru­mah tangga). Khusus pada kasus penelantaran dalam rumah tangga disebutkan Rasina masih mendo­mi­nasi dalam kasus KDRT yang ditangani LBH APIK Medan.

"Selama empat tahun terakhit per­­juangan LBH APIK Medan da­lam me­lakukan advokasi memiliki ber­bagai ham­batan dan tantangan. Beberapa ka­sus penelantaran yang ditangani tidak mendapatkan ke­adilan seba­gaimana mestinya," bilang­nya.

Terhambat

Persis kasus yang ditangani LBH APIK Medan yakni Kasus LN (18). Dikisahkan Rasina, pada 2016, pe­la­ku mulai mendekati korban yang me­ru­pakan adik dari teman pe­laku. Kor­ban saat itu masih ber­umur 17 ta­hun. Mereka akhirnya ber­pacaran. Pada 2017, Pelaku mulai meng­ingi­mingi dan menja­jikan pernikahan ke­pada kor­ban, akhirnya berhasil meniduri kor­ban dan hamil.

Setelah mengetahui korban hamil. Pelaku mulai tidak dapat dihubungi. Kemudian korban mendatangi pelaku ke rumahnya, mengatakan bahwa apa­bila pelaku tidak mau menikahi kor­ban maka pelaku akan dilaporkan ke po­lisi atas perbuatan pencabulan pada anak di bawah umur. Pada Maret 2017, Pelaku dan korban akhirnya menikah. Malam harinya pelaku langsung meninggalkan rumah setelah akad dengan alasan inign merantau mencari uang untuk biaya persalinan korban.

Tepat pada Mei 2017, korban kemu­dian melahirkan, namun pelaku tidak kunjung pulang. Seluruh biaya bersalin dan kebutuhan korban ditanggung oleh keluarga korban. Korban merasa terpukul dan kecewa. Hingga pada Agustus 2017, Pelaku diketahui sudah kembali, namun bukannya mencari anak dan istrinya, pelaku justru diketahui sudah memiliki wanita lain yang saat ini juga sedang hamil dan meminta pertang­gung­jawaban pelaku untuk dinikahi. Pelaku dan korban tidak pernah hi­dup bersama dari awal pernikahan hing­ga saat ini. Korban berusaha men­cari dan mengajak pelaku ko­munikasi namun tidak ada itikad baik apalagi berusaha bertanggung jawab.

Adapun bentuk penanganan pena­nganan yang dilakukan LBH APIK Medan adalah pendampingan hukum, konsultasi, investigasi dan pendam­pingan di pengadilan (litigasi). (del)

()

Baca Juga

Rekomendasi