Polsek KB Bakar 20 Kg Ganja

polsek-kb-bakar-20-kg-ganja

Kualasimpang, (Analisa). Polisi Sektor Karang Baru (Polsek KB), Polres Aceh Tami­ang melakukan pemusna­han narkoba jenis gan­ja di halaman Mapolsek setempat, Kamis (14/3) pagi.

Barang bukti ganja kering sebanyak 20 kg/bal dimusnahkan dengan cara disiram bbm lalu dibakar disaksikan oleh seorang kurir yang menjadi tersangka. Barang haram tersebut meru­pakan hasil tangkapan polisi pada bulan Januari 2019 lalu da­ri seorang kurir.

Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi kepada Analisa me­nga­ta­kan, pemusnahan ganja ini sesuai dengan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika Nomor: TAP.24/N.I.22.3/Ep.I/2/2019 tanggal 04 Februari 2019.

“Barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja yang dimus­nahkan sebanyak 20 kg, namun sebagian kecil dari ganja itu di­per­gunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sebagai bukti yang akan dibawa ke Pe­nga­dilan,” kata Tarmidi.

Menurutnya, pelaku penyelundupan ganja antarprovin­si ini berinisial KR (22) penduduk Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dia diring­kus ­polisi di area loket luar terminal, ka­wasan Sriwijaya, Kota Kualasim­pang, ketika hendak melan­jutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara, ­Rabu (30/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Naik betor

“Tersangka KR kita tangkap saat membeli minuman dan makanan ringan di kios dekat loke mobil ADT Jum­bo,” jelasnya.

Untuk mengecoh petugas, pelaku sengaja turun da­ri bus Pa­tas yang singgah di sebuah rumah makan di Ka­rang Baru. Selanjutnya, kurir ini membawa barang bawaan naik becak motor (Betor) menuju Kota Kuala­sim­pang.

Aksi penyelundup tunggal ini terhenti setelah aparat ke­polisian Sektor Karang Baru memeriksa tas ransel dan barang yang ada dalam karung goni milik KR.

“Dari tangan pelaku ditemu­kan ­barang bukti ganja kering sebanyak 20 kg. Enam bal di ransel dan ­14 ­bal di goni. Ganja ini akan dijual di Me­dan,” sebut Kapolsek.

Ganja yang dibawanya itu, ujar Kapolsek, berasal dari Kam­pung Araselow, Takengon, Kabupaten Aceh Te­ngah. Ter­sangka KR dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mak­simal 20 tahun penjara.

“Tersangka dari kasus ini cuma satu orang. Berkas P21-nya sudah lengkap rencana besok akan ­dikirim­ ke Jaksa,” kata Iptu Tarmidi.

Acara pemusnahan barang bukti ganja tersebut dihadiri Ke­tua MPU Atam H Ilyas Mustawa, Kasatres Narkoba Polres Atam, Iptu Delyan Putra, perwakilan BNNK, Kejak­saan dan unsur Forkopimcam Karang Baru. (dhs)

()

Baca Juga

Rekomendasi