
Kualasimpang, (Analisa). Polisi Sektor Karang Baru (Polsek KB), Polres Aceh Tamiang melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja di halaman Mapolsek setempat, Kamis (14/3) pagi.
Barang bukti ganja kering sebanyak 20 kg/bal dimusnahkan dengan cara disiram bbm lalu dibakar disaksikan oleh seorang kurir yang menjadi tersangka. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan polisi pada bulan Januari 2019 lalu dari seorang kurir.
Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi kepada Analisa mengatakan, pemusnahan ganja ini sesuai dengan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika Nomor: TAP.24/N.I.22.3/Ep.I/2/2019 tanggal 04 Februari 2019.
“Barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 20 kg, namun sebagian kecil dari ganja itu dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sebagai bukti yang akan dibawa ke Pengadilan,” kata Tarmidi.
Menurutnya, pelaku penyelundupan ganja antarprovinsi ini berinisial KR (22) penduduk Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dia diringkus polisi di area loket luar terminal, kawasan Sriwijaya, Kota Kualasimpang, ketika hendak melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Naik betor
“Tersangka KR kita tangkap saat membeli minuman dan makanan ringan di kios dekat loke mobil ADT Jumbo,” jelasnya.
Untuk mengecoh petugas, pelaku sengaja turun dari bus Patas yang singgah di sebuah rumah makan di Karang Baru. Selanjutnya, kurir ini membawa barang bawaan naik becak motor (Betor) menuju Kota Kualasimpang.
Aksi penyelundup tunggal ini terhenti setelah aparat kepolisian Sektor Karang Baru memeriksa tas ransel dan barang yang ada dalam karung goni milik KR.
“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti ganja kering sebanyak 20 kg. Enam bal di ransel dan 14 bal di goni. Ganja ini akan dijual di Medan,” sebut Kapolsek.
Ganja yang dibawanya itu, ujar Kapolsek, berasal dari Kampung Araselow, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka KR dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dari kasus ini cuma satu orang. Berkas P21-nya sudah lengkap rencana besok akan dikirim ke Jaksa,” kata Iptu Tarmidi.
Acara pemusnahan barang bukti ganja tersebut dihadiri Ketua MPU Atam H Ilyas Mustawa, Kasatres Narkoba Polres Atam, Iptu Delyan Putra, perwakilan BNNK, Kejaksaan dan unsur Forkopimcam Karang Baru. (dhs)