
PM 118 Tahun 2018 ini dinyatakan oleh Menteri Perhubungan sudah menganulir sebagian besar apa yang menjadi tuntutan dari pada komunitas driver online dimana dalam peraturan ini tidak mengharuskan lagi setiap kendaraan melakukan uji KIR, memakai Stiker di kaca taksi online, tempat penyimpanan kendaraan dan penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit 5 unit kendaraan.
Kemudian pada PM 118 Tahun 2018 ini cukup banyak pasal yang menguntungkan driver taksi online, salah satunya adalah pengaturan tentang suspend dimana masalah ini adalah salah satu masalah yang dikeluhkan oleh para pengemudi taksi online. Pihak perusahaan aplikasi tidak bisa lagi sembarangan melakukan suspend kepada pengemudi, karena dalam peraturan ini suspend dibagi dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat.
Untuk suspend kategori ringan dan sedang akun driver yang terkena suspend tersebut masih bisa dikembalikan lagi. Namun kalau sudah masuk dalam kategori berat dan sangat berat maka harus dipertimbangkan apakah terkena sanksi pidana apa tidak, bila terkena sanksi pidana maka akun tersebut akan disuspend permanen.
Selain masalah suspend, PM 118 Tahun 2018 juga mengatur masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana pihak driver dan penumpang mendapat pelayanan dan perlindungan, kemudian perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib memenuhi standar tersebut.
Demikian juga untuk tarif dan kuota juga diatur pada peraturan ini, dimana tarif yang sudah ditentukan adalah batas bawah Rp. 3500 dan batas atas Rp. 6000. Untuk kuota dan tarif kendaraan diserahkan kepada wilayah daerah masing masing untuk menentukan jumlahnya dan diharapkan aplikator dapat bekerja sama dengan pemerintah setempat.
Untuk penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (ASK) semakin diperlebar dimana penyelenggaranya tidak hanya badan usaha saja tetapi dapat dilakukan oleh pelaku Usaha kecil dan UMKM, sehingga tidak ada lagi pembatasan untuk berusaha bagi setiap masyarakat yang berkeinginan ikut dalam usaha ini, namun diharuskan memenuhi perizinan yang berlaku.
Sepertinya PM 118 Tahun 2018 ini sudah mendekati sempurna karena sudah menyerap berbagai aspirasi pengemudi dan penumpang begitu juga masyarakat yang ingin berusaha, akan tetapi dapatkah berjalan sesuai harapan kita bersama? Dan bisakah peraturan tentang taksi online ini berjalan sesuai harapan?
Kuota
Mari kita bahas perkembangan taksi online yang ada di wilayah kota Medan Binjai dan Deliserdang (Mebidang), menurut kuota yang ditetapkan oleh Gubernur Sujatera Utara melalui Pergub No 69 Tahun 2017, kuota yang ditentukan adalah sebanyak 3500 unit. Namun yang realisasi beroperasi saat ini sudah mencapai 30.000 unit.
Kenapa bisa demikian? Sebab bila kita lihat dari tahap sistem pendaftaran driver taksi online yang ingin mendapatkan akun dari perusahaan aplikasi, maka sistem yang ada sekarang ini jelas sudah melanggar PM 118 Tahun 2018. Dikatakan demikian karena ketika driver atau pengemudi mendaftar langsung ke perusahaan aplikasi, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan aplikasi, mendapatkan akun dan kemudian sudah bisa memulai aktifitasnya sebagai driver taksi online.
Ironisnya jumlah yang mendaftar setiap harinya terus bertambah tanpa bisa dikendalikan oleh pemerintah, sehingga para driver kendaraan yang begitu banyak beroperasi dan terus bertambah, tidak mendapatkan penghasilan yang memadai lagi karena tidak ada yang mengawasi jumlahnya atau kuotanya.
Padahal, menurut PM 118 Tahun 2018 dan Pergub Sumatera Utara No 69 Tahun 2017, seharusnya pendaftaran driver / kendaraan online tersebut harus dilengkapi dengan Kartu Pengawasan (KPS) kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Utara. Setelah mendapatkan KPS kendaraan barulah kemudian dapat mendaftarkan diri ke perusahaan aplikasi untuk mendapatkan akun. Jadi perusahaan aplikasi juga harus menetapkan dalam persyaratan mendapatkan akun harus dilengkapi KPS kendaraan. Bila hal ini dapat dilaksanakan, maka jumlah kendaraan taksi online dapat diawasi jumlahnya dan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan oleh Gubernur.
Persoalannya adalah bagaimana dengan kendaraan yang sudah mendapatkan akun dari perusahaan aplikasi dan sudah beroperasi, tetapi tidak memiliki KPS kendaraan dari dinas perhubungan. Akankah ini dibiarkan saja beroperasi? Padahal melanggar peraturan Menteri Perhubungan dan Gubernur Sumatera Utara?
Perlu kita ketahui bahwa sampai saat ini yang mengurus KPS kendaraan taksi online dari Dinas Perhubungan Sumatera Utara masih nihil (0). Padahal kuota yang tersedia adalah 3500 unit berarti taksi online yang beroperasi saat ini seluruhnya melanggar peraturan. Artinya bahwa pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Sumatera Utara, perusahaan aplikasi maupun badan usaha yang mempunyai izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang memilik kuota taksi online di wilayah Mebidang, tidak mempunyai model atau sistem yang baik untuk melaksanakan PM 118 Tahun 2018 dan Pergub Sumut Tahun 2017 tersebut.
Kebijakan Gubernur
Bagaimana mengatasi permasalahan di atas? Sudah seharusnya Pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara sebagai pemangku kebijakan mengambil tindakan kepada perusahaan aplikasi agar setiap kendaraan yang terdaftar di dalam aplikasinya diwajibkan memiliki kartu pengawas kendaraan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sumatera Utara. Tanpa KPS, maka kendaraan tidak boleh beroperasi sehingga kuota jumlah kendaraan angkutan online dapat diawasi dan terpenuhi dan tidak tertutup kemungkinan kuota tersebut akan segera ditambah dan disesuaikan dengan keadaan besar wilayahnya.
Tanda tanda menuju perbaikan sistem pelaksanaan aturan Angkutan Sewa Khusus atau taksi online di Sumatera Utara yang disesuaikan dengan PM 118 Tahun 2018 dan Pergub No 69 Tahun 2017 kemarin sudah dibahas dalam rapat bersama yang diadakan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Utara pada tanggal 25 dan 26 Februari 2019.
Pertemuan itu membahas penyesuaian Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 69 Tahun 2017 Terhadap Perkembangan Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Dalam rapat yang di hadiri oleh dinas terkait, ASK Organda Mebidangro dan perusahaan aplikasi tersebut, telah disepakati membuat MoU bersama yang nantinya penandatanganannya di saksikan oleh Gubernur Sumatera Utara.
Kesepakatan bersama ini tentu pantas diapresiasi, sebab dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah bersama segenap stakeholder terkait untuk melaksanakan aturan angkutan sewa khusus atau angkutan taksi online tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan berpedoman kepada peraturan Pemerintah yaitu PM 118 Tahun 2018 dan Pergub No 69 Tahun 2017.
Apabila keberadaan ASK atau angkutan berbasis dalam jaringan ini sudah berjalan sesuai PM 118 Tahun 2018 dan Pergub Sumatera Utara No 69 Tahun 2017, maka diyakini dapat memberikan harapan yang cerah dikemudian hari dimana baik pengemudi dan penumpang akan memperoleh pelayanan yang terbaik.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya lagi adalah penghasilan pengemudi juga dipastikan akan jauh lebih baik dari sekarang, karena jumlahnya sudah disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan Gubernur. Begitu juga buat masyarakat pelaku usaha kecil dan UMKM yang berkeinginan ikut dalam usaha sebagai penyelenggara ASK diberikan kesempatan untuk berusaha dalam bidang ini. Dengan demikian, semangat pemberdayaan UMKM akan terlaksana dengan baik dan maksimal.
(Penulis Adalah Ketua DPU ASK Organda Mebidangro)