
NISN Diganti NIK Mulai Tahun Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan, mulai tahun ini tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) namun diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Analisa, Rabu,23 Januari 2019) “Itu mudah, tinggal diubah saja. Kan datanya sudah ada di sekolah, tinggal dicek, termasuk di daerah mana, tinggal di mana, keluarganya siapa. Saya kira, secara teknis tidak ada kesulitan gitu. Hanya kita perlu menselaraskan datanya saja,” ujarnya usai bertemu dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Selasa (22/1).
Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini, peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi pelengkap tapi memiliki peran utama. “Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib belajar dapat terwujud,” tambahnya. Mendikbud menjelaskan, pihaknya didukung Kemendagri, terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kerja sama itu, jika sebelumnya orangtua yang mendaftarkan anaknya, sekarang justru sekolah bersama aparat desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah. Dalam kesempatan sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan, penggunaan NIK memberikan perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan. “Hal ini karena semua anak sekolah mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA akan terdata dengan baik dari aspek data kependudukan, termasuk perpindahan, prestasi, dia memiliki bakat apa akan terpantau melalui data ini,” ujarnya.
Dengan demikian, ini akan melahirkan profil penduduk Indonesia yang akan melahirkan big data. Misalnya, mencari anak-anak yang berbakat sepakbola bisa dilacak melalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan juga ada Gala Siswa Indonesia (GSI). Zudan Arif Fakhrulloh juga mengatakan, dengan NIK dapat diketahui anak-anak yang putus sekolah sehingga Mendikbud bisa memerintahkan dinas pendidikan daerah untuk mengecek kondisi anak itu. “Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ujarnya.
Dengan demikian, program Wajib Belajar 12 Tahun bisa terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud, demikian Dirjen Dukcapil Kemendagri. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya meminta dukungan dari Kemendagri untuk menerapkan sistem zonasi.
Memanfaatkan NIK di Administrasi Pendidikan
Sebagai masyarakat yang mencintai pendidikan dan ingin memajukan pendidikan di negeri kita tercinta ini, kita sangat menyambut baik dan apresiasi atas kebijakan yang diambil oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, yang menerapkan penggantian NISN dengan NIK, yang berlaku mulai tahun 2019 ini. Menurut pendapat saya ini suatu kebijakan yang sangat baik, yang seharusnya sejak dari dulu bisa dilaksanakan. Meski tidak dapat dikatakan terlambat, tapi kita harus menyikapinya dengan positif dan mendukungnya. Karena dengan memanfaatkan NIK dalam administrasi Pendidikan jelas sangat efisien, dan sangat bermanfaat sekali. Dimana pihak sekolah tidak perlu lagi membuat usulan permintaan NISN ke Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan setempat, sebagaimana yang dilakukan selama ini. Jadi dengan mencantumkan NIK pada data siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional sesuai dengan tingkat pendidikannya, maka siswa tersebut akan mendapat Nomor Ujian dan berhak untuk mengikuti Ujian Nasional.
Seperti kita ketahui setiap anak yang baru lahir, bila telah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara otomatis akan dimasukkan namanya ke dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya, dan akan mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nah pada waktu usianya bisa masuk sekolah, pada tingkat SD, SMP, SMA atau SMK, disamping NIS dari sekolah yang merupakan Nomor Induk Siswa di intern sekolah, NIK akan menjadi pengganti NISN, yang akan berlaku secara Nasional. Sekali lagi kia sangat apresiasi atas kebijakan Mendikbud tersebut. ***
Penulis adalah pemerhati Sosial Masyarakat, Politik. dan Budaya