
Analisadaily (Medan) - Sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, tampak gembira setelah pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai direalisasikan.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, proses ganti rugi memakan waktu cukup lama sehingga membuat warga sempat resah. Sebab, masyarakat diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen atas lahan yang telah mereka tempati cukup lama.
"Itu sebabnya dari 400-an KK, baru 52 KK yang proses ganti ruginya dapat dilakukan. Sedangkan pembayaran ganti rugi selanjutkan akan dilakukan setelah warga melengkapi dokumen," katanya, Kamis (21/3).
Pembayaran ganti rugi tidak dengan uang tunai, melainkan dalam bentuk buku tabungan. Masing-masing KK mendapatkan buku tabungan, nilai ganti rugi yang dibayarkan sudah tertera dalam buku tabungan tersebut. Sebelum menerima buku tabungan, masyarakat diminta untuk mengecek lebih dulu apakah nilai ganti rugi yang dibayarkan telah sesuai dengan kesepakatan.
Prosesi penyerahan ganti rugi secara simbolis berlangsung singkat, lima orang warga, tiga pria dan dua wanita yang telah berusia lanjut tampak penuh suka cita menerima ganti rugi yang diserahkan Wali Kota didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono, serta P Sitompul mewakili Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Setelah penyerahan secara simbolis dilakukan, barulah penyerahan ganti rugi terhadap warga lainnya dilakukan. Usai penyerahan ganti rugi dilakukan, pihak BPN Sumut memberi deadline 3 minggu kepada 52 KK untuk segera meninggalkan lahan yang terkena ganti rugi.
Proses pembangunan jalan tol yang menyisakan sekitar 800 meter yang akan menghubungkan Jalan Tol Medan-Binjai hingga Tanjung Mulia yang sampai saat ini masih belum tersambung akibat belum selesainya proses ganti rugi.
Wali Kota sangat mengapresiasi karena proses ganti rugi telah dapat direalisasikan. Orang nomor satu di Pemko Medan itu mengucapkan terima kasih kepada warga yang lahannya terkena pembangunan jalan tol, sebab mereka telah mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.
"Yakinlah, pemerintah tidak akan pernah merugikan rakyatnya. Ini (pembayaran ganti rugi) menjadi salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Marilah kita terus mendukung pemerintah dalam membangun bangsa dan negara ini," ucapnya.
Wali Kota berpesan, usai menerima uang ganti rugi, warga dapat mempergunakan uang itu dengan sebaik-baiknya. Apabila ingin membeli rumah dan tanah, jangan sampai tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Saya berharap agar tanah maupun rumah yang dibeli segera dibuatkan sertifikatnya ke Kantor BPN. Saya minta camat dan lurah untuk mempermudah warga dalam pengurus sertifikat. Setelah itu saya yakin pihak BPN akan mempermudah warga untuk dalam mendapatkan sertifikat tersebut," ungkapnya.
Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut, Bambang Priono menjelaskan, pembangunan jalan tol ini merupakan program strategis nasional yang sangat diharapkan oleh pemerintah pusat secepat mungkin dapat diselesaikan.
"Sebab, jalan tol itu untuk kepentingan negara maupun masyarakat. Guna mendukung penyelesaian ganti rugi dan pembangunan jalan tol, Bambang mengungkapkan banyak pihak yang ikut terlibat," jelasnya.