Tiga Tahanan Kabur dari Pengadilan Ditangkap

tiga-tahanan-kabur-dari-pengadilan-ditangkap

Pekanbaru, (Analisa). Kepolisian Resort Pe­lalawan, Provinsi Riau me­nyatakan telah berhasil me­nangkap tiga dari tujuh ta­hanan, yang kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri setempat dengan cara men­jebol plafon kamar mandi.

Kapolres Pelalawan, AK­BP Kas­wandi, Rabu (20/3), mengatakan ketiga tahanan yang berhasil diringkus ter­sebut masing-masing adalah Rian Hi­da­yat (20) kasus pen­curian kendaraan ber­motor serta Guntur Saputra (20) dan Eko Siswanto (39). Ke­dua nama terakhir me­rupakan kasus narkoba.

"Saat ini ketiga tahanan itu kami bawa untuk men­jalani pemeriksaan di Ma­pol­res Pelalawan," kata Kaswandi.

Dia menjelaskan Rian Hidayat menjadi tahanan pertama yang berhasil di­bekuk petugas. Dia ditangkap tidak jauh dari komplek Pengadilan Negeri Pe­lalawan beberapa saat setelah mela­rikan diri. Sementara dua tahanan lain­nya yang kini berstatus sebagai ter­dakwa ditangkap pada Rabu dinihari tadi di sejumlah lokasi berbeda.

Dengan ditangkapnya tiga tahanan tersebut, dia men­jelaskan masih ada empat tahanan lainnya yang masih ber­keliaran dan telah di­tetapkannya ke dalam daftar pen­carian orang (DPO). Iden­titas ke empat tahanan tersebut adalah Septian Ade Fernandes (Kasus Nar­ko­tika), Praja Sutanan (Kasus nar­kotika), Arnius Hulu (Ka­sus Curan­mor) dan Junaidi (Kasus Nar­kotika).

Untuk menangkap ketiga tahanan itu, dia mengatakan telah memerintah­kan ja­ja­rannya melakukan razia rutin melibatkan Polsek di Pelalawan. "Saya pastikan kami terus melakukan pe­nge­jaran," tegasnya.

Sebelumnya tujuh ta­hanan yang te­ngah men­ja­lani proses sidang me­larikan diri dari ruang tahanan Penga­dilan Negeri Pe­la­la­wan, Selasa kemarin (19/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Me­reka kabur dengan cara merusak teralis besi dan me­rusak plafon kamar mandi ruang tahanan.

Saat kejadian ketujuh ta­hanan ber­status terdakwa berada dalam satu sel yang sama. Ada yang sedang me­nung­gu untuk diadili, ada yang me­nung­gu tahanan lain selesai sidang.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun me­ngatakan dua dari tujuh tahanan yang kabur itu me­rupa­kan hasil penindakan BNNK Pelala­wan. Bahkan, salah satu diantaranya diketahui merupakan bandit narkoba. Dia adalah Septian Ade yang ditangkap dengan barang bukti berupa 1,3 kilo­gram sabu-sabu serta 5.000 butir pil ekstasi. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi