
Idi, (Analisa). Sebanyak 50 personel Polres Aceh Timur (Atim) berprestasi diberikan penghargaan. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kapolres Atim, AKBP Wahyu Kuncoro, di Mapolres setempat, Kamis (28/3) pagi.
Penyerahan penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Aceh Timur Nomor Kep/5/III /2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang pemberian penghargaan kepada personel Polres Aceh Timur, di antaranya, AKP Dwi Arys Purwoko (Kasat Reskrim), AKP Suryo Sumantri Darmoyo (Kasat Intelkam), AKP Dasril (Kapolsek Simpang Ulim), Iptu Yasir Arafat Riza Habibi (Kasat Res Narkoba), beserta 32 personel lainya atas prestasi dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 28 kg di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Ipda Deny Albar (Kapolsek Peureulak Timur) beserta tiga personel lainnya diberikan penghargaan atas prestasi dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6 kg dan 2 kg di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Selanjutnya, Bripka Hadi Susilo diberikan penghargaan atas prestasi perolehan medali perak kelas center fire putra beregu cabang olahraga menembak PORA Tahun 2018, Brigadir Rafi Marza atas prestasi medali emas kelas center fire putra dalam ajang yang sama.
Brigadir Muhammad Ridwan, atas prestasi sebagai pelatih yang memperoleh Juara Umum III Kejurda Karate Inkanas se-Provinsi Aceh Tahun 2019, Bripda M. Satrio Hardiono atas prestasi perolehan Juara II dan Bripda T. M Effendi Irsa atas prestasi perolehan Juara III Kata Perorangan Suspolri pada Kejurda Karate Inkanas se-Provinsi Aceh Tahun 2019, Bripka M. Fahdly Harahap, beserta empat personel lainnya atas prestasi perolehan peringkat pertama kinerja pelaksanaan anggaran secara berturut dari tahun 2010 sampai dengan 2018 dari KPPN Langsa.
“Penghargaan yang diberikan merupakan wujud apresiasi pimpinan kepada anggota dan merupakan hal yang sangat penting sebagai motivasi bagi personel yang lain guna meningkatkan kinerja di waktu mendatang,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, upacara pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari manajemen pembinaan SDM Polri yang diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2011 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Polri. (bsr)