Medan, (Analisa). KPP Pratama Kabanjahe melaksanakan Pekan Panutan Pajak 2019 di wilayah Kabupaten Karo, Kamis (28/3). Turut hadir stakeholder perpajakan di antaranya Wakil Bupati Karo, Cory br Sebayang, Sekda Karo, Terkelin Purba, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Perbankan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kegiatan ini berkenaan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018 yang jatuh pada 31 Maret 2019 dan perlu ada keteladanan oleh para tokoh yang dipandang sebagai panutan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi, menyatakan penghargaan yang tinggi atas dukungan dan sinergi yang baik dari seluruh stakeholder sehingga bisa menjadikan KPP Pratama Kabanjahe sebagai Juara 1 Kantor Pelayanan Terbaik tingkat Kanwil DJP Sumut II tahun 2018 sekaligus masuk 10 besar peserta Seleksi Kantor Pelayanan Terbaik Ditjen Pajak tahun 2019.
“Pelayanan akan diupayakan semakin baik, dan diharapkan berimbas pada meningkatnya kesadaran wajib pajak sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan juga semakin meningkat. Kehadiran para tokoh panutan di wilayah ini diharapkan akan memberikan teladan kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan karena sektor pajak memegang kunci sebagai sumber dana pembiayaan pembangunan. Hasilnya akan dinikmati oleh seluruh masyarakat selaras dengan semboyan ‘Pajak Kita, Untuk Kita’,” kata Amir Fauzi.
Wakil Bupati, Cory br.Sebayang menyatakan pentingnya terus mendorong partisipasi masyarakat, salah satunya dengan cara menggencarkan sosialisasi dengan berbagai metode, baik melalui media massa, media sosial dan terlebih lagi harus melibatkan para tokoh panutan masyarakat.
Hal ini sesuai maksud acara “Panutan Pajak”. Sehubungan adanya Surat Edaran (SE) Menpan/RB Nomor 41 tahun 2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Polri, secara elektronik melalui e-filing, Cory mengingatkan kiranya aturan itu bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2018 telah disampaikan secara elektronik melalui e-filing lebih mudah,murah dan aman tanpa menyita waktu, tenaga, kapan dan di mana saja. (rel/rds)