
Pakpak Bharat, (Analisa). Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mendapat peringkat Baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Hasil evaluasi diserahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (28/3).
Menteri PAN dan RB Syafrudin menjelaskan, evaluasi bukan untuk mencari instansi atau pemerintahan daerah mana yang paling bagus atau canggih penerapan SPBE-nya. Namun, kata dia, sejauh mana SPBE dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
"Paling tidak inovasi-inovasi yang sudah berkembang kita berikan reward, jumlahnya 616 instansi," kata Syafrudin.
Menurut Syafrudin, saat ini penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kementerian PAN dan RB meyakini, tata kelola yang menerapkan SPBE dengan baik akan mempercepat pelayanan publik sebutnya .
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN dan RB Rini Widyantini menjelaskan, evaluasi SPBE merupakan pemetaan kematangan dan penguatan tata kelola pemerintah di dalam instansi pemerintah. Evaluasi dilakukan mengingat indeks electronic government di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan.
Sistem pemerintahan berbasis elektronik menekankan tata kelola pemerintahan berbasis IT (informasi teknologi) di pemerintahan daerah. Evaluasi dilakukan untuk memotret kondisi faktual penggunaan SPBE," kata Rini Widyantini.
Dikatakan Rini Widyantini, Kementerian PAN dan RB hanya menilai mengenai domain kebijakan, tata kelola dan layanan yakni penerapan SPBE yang mampu terintegrasi. Kita melibatkan lima universitas untuk memberikan penilaian. “Di dalam evaluasi, kami berikan catatan dengan kekuatan dan kelebihannya," ujar Rini Widyantini.
Tujuan evaluasi adalah memberi kesadaran terhadap kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah untuk menghilangkan ego sektoral. Dalam kebijakan SPBE tersebut yang paling utama adalah komitmen pimpinan untuk mau melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 95/2018 tentang SPBE, terdapat empat quick wins sebagai upaya percepatan program yang harus dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Pertama berkaitan dengan perencanaan penganggaran dan kinerja.
Diharapkan tata kelola mulai perencanaan, penganggaran, penilaian kinerja pemerintah menjadi satu, yang dimasukkan ke dalam satu sistem tersendiri.
Pemkab Pakpak Bharat sendiri meraih nilai 3,19 dari skala 5,00 atau dengan predikat baik. Sama seperti Pemkab Banyuwangi, Batang dan Pandeglang dengan predikat baik.
Pemkab Pakpak Bharat jauh di atas predikat rata-rata Pemkab se-Indonesia, yaitu 1,77 dan rata-rata Pemko se-Indonesia sebesar 2,17 atau rata-rata nasional sebesar 1,98 poin.
“Dengan hasil evaluasi ini posisi Pemkab Pakpak Bharat semakin jelas dalam implementasi SPBE. Kita sudah semakin jelas mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam setiap domain dan aspek penilaian,” ujar Pj. Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution yang diwakili Plt. Kadis Kominfo, Aryanto Tinambunan usai menerima hasil evaluasi SPBE ini. (brt)