Menteri ATR/BPN Resmikan Kanwil BPN Sumut

Penghapusbukuan Eks HGU PTPN II Tuntas

penghapusbukuan-eks-hgu-ptpn-ii-tuntas

Medan,  (Analisa). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ba­dan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil menyampaikan rasa  syukurnya karena proses pengha­pusbukan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT­PN II telah mendapatkan per­­setujuan pelepasan seluas 2.216 hektare (ha) akan terealisasi sesuai yang diharapkan pada tahun ini.

“Artinya secara umum dapat saya sampaikan bahwa, persoalan eks HGU PTPN II yang sudah 18 tahun, sekarang sudah mulai mengurai dan sudah ada prinsip pada 2.216 ha dilepas dari HGU. Berarti sudah bisa diselesaikan. Tapi, karena kita tahu ini adalah aset BUMN, maka harus ada pembayaran kepada ne­gara,” kata Sofyan Djalil kepada war­tawan usai meresmikan Kantor Wila­yah BPN Sumut di Jalan Brigjen Ka­tam­so Medan, Minggu (3/3).

Pada kesempatan itu Menteri ATR/BPN didampingi Wagubsu H Musa Ra­jekshah, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Walikota Medan Dz­ul­­­mi Eldin dan pejabat terkait lainnya juga melakukan pele­takan batu pertama pembangun­an Masjid Nurul Ardi yang berada di halaman depan Kanwil BPN Sumut. Menteri juga me­nandatangani peres­mian Kanwil BPN Sumut, Kantor Per­tanahan Kota Medan, Deliser­dang, Tebingtinggi dan Sibolga.

“BPN harus semakin baik sehing­ga kerja kita untuk memuliakan tanah dapat terlaksana dengan baik. Dan de­ngan me­muliakannya, kehidupan masya­rakat terutama di sektor eko­nominya akan terus tumbuh menjadi lebih baik dan damai karena tidak ada lagi konflik per­tanahan,” ungkap Sofyan.

Kakanwil BPN Sumut Bambang Pri­ono juga menyampaikan opti­mis­nya, target penyelesaian pro­ses peng­ha­pusbukuan lahan seluas 2.216 ha dapat terealisasi tahun ini. “Sudah mendapat persetujuan pengha­pus­bukuan dari Menteri BUMN se­luas 2.216 ha. Dan sudah ada yang bayar juga,” kata Bambang.

Disampaikannya lahan seluas 2.216 ha  tetap diproses sebagai­ma­na mestinya. Pertama, melakukan sosiali­sasi kepada masyarakat peng­ga­rapan yang telah ditetapkan dalam daftar no­minatif. Kemudian, mela­ku­kan kla­ri­fikasi dokumen dari masyarakat peng­­garap terkait surat-surat tanah yang di­miliki maupun KTP dan KK.

“Tim melakukan klarifikasi doku­men dari masyarakat penggarap un­tuk mengajukan minat pemba­yaran ganti rugi sesuai hasil penilaian kan­tor jasa penilai publik (KJPP),” ung­kapnya.

Dari hasil rapat yang dipimpin Gu­­bernur Edy Rahma­yadi pada 18 Okto­ber 2018 bersama dirinya, DP­RD, Dirut PTPN II, Dirut PTPN III Holding, Polda Sumut, Kejati Sumut, Kodam I/BB, perwakilan Ke­menpol­hukam dan BPKP, Gubsu Edy sangat mendukung penghapus­bukuan aset serta penyele­saian tanah eks HGU PTPN II yang se­kian lama terbeng­kalai.

Se­dangkan, untuk lahan seluas 3.657 ha akan ditata kembali oleh tim yang akan dibentuk kembali oleh gu­bernur, sebut Bambang.

Tata cara

Dia menjelaskan, tata cara peng­ha­pus­bukuan harus dilakukan oleh peme­gang saham, salah satunya Menteri BUMN. Jadi lahan eks HGU dinyata­kan tidak gratis sedikit pun, apalagi HGU aktif. "Masyarakat ha­rus berhati-hati. Jangan sampai me­nguasai tanah yang terdaftar dalam kekayaan negara. Akibatnya, nanti akan dikenakan tindak pidana ko­rupsi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui per­masa­lahan lahan eks HGU ini dimulai ketika 1997 PTPN II dengan PTPN III dimerger, kemudian jadilah sekarang ini hanya PTPN II. Pada 1999-2000, PTPN II mengajukan per­panjangan HGU yang akan be­rakhir seluas 62.161 ha. Lahan ter­sebut terdiri dari, eks PTPN II seluas 18.996 ha dan eks PTPN IX seluas 43.164 ha. Proses perpanjangan di­aju­kan pada 1997 bertepatan dengan era reformasi. Saat itu, suasana yang terjadi muncul tuntutan masyarakat maupun pihak-pihak tertentu terkait perpan­jangan HGU. Dalam proses­nya, gu­bernur membentuk panitia B Plus untuk mengatasi tuntutan ga­rapan tersebut dan PTPN II sebagai pemohon tidak diikutsertakan.

Hasilnya dituangkan dalam SK BPN Nomor 51,52,53,57 dan 58 Tahun 20­00. Kemudian disempur­nakan de­ngan terbitnya SK Nomor 42,43 dan 44 Tahun 2002 serta SK BPN Nomor 10 Tahun 2004. Se­lanjutnya, diberikan per­­panjangan HGU seluas 56.341 ha, sedangkan perpanjangan yang tidak diberikan seluas 5.873 ha.

Di dalam diktum SK Kepala BPN Nomor 42,43 dan 44 Tahun 2002 serta SK BPN Nomo 10 Tahun 2004, ter­ha­dap bunyi ketiga dan keempat diktum SK BPN tersebut menya­takan, menye­rahkan pengaturan/pe­ngua­saan/pemili­kan/pemanfaatan peng­gunaan tanah tersebut kepada gubernur selan­jutnya diproses sesuai ketentuan berlaku untuk mem­pero­leh izin pele­pa­­san aset Menteri BUMN.

Lahan seluas 5.873 ha tersebar di tiga kabupaten dan satu kota, yakni Langkat, Deliserdang, Serdang Be­dagai dan Binjai. Lahan ini me­nim­bulkan tun­tutan masyarakat se­luas 1.377 ha, garapan rak­yat 546 hektare, untuk permohonan pen­siun­an karya­wan PTPN II 558 ha, rencana untuk tata ruang wilayah kota 2.641 hektare, penghargaan kepada masya­­rakat mela­yu 450 ha dan pengem­bangan USU 300 ha.

“Di lapangan ditemukan se­luas 2.216 ha telah mendapat persetujuan penghapusbukuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham pada 24 Ag­ustus 2018. Sebelumnya sudah melalui proses oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur pada 2016 dan telah mendapat review dari Kajati, Kepala BPKP Sumut, Kapol­da," katanya dan mengungkapkan itu sesuai penilaian dari KJPP dan masyarakat membayar ke­wa­­jiban­nya, sehingga penerbitan pe­ngha­pusbukuan tanah eks HGU dan dana kompensasi oleh masya­rakat pe­nggarap sebagai bukti pengu­rusan sertifkat ke BPN.

Sarirejo

Ketika ditanya wartawan terkait ke­lanjutan penyelesaian lahan di ka­wasan Sarirejo, Menteri Sofyan me­ngung­kapkan, Sarirejo memang itu juga salah satu bagian realisasi yang itu tadi. Semua tanah konflik akan kami sele­saikan. Ada yang sudah disele­saikan dan ada sedang dalam penyele­saian. Dari segi teknis untuk Sarirejo, kami sudah bentuk tim kecil. (rmd)

()

Baca Juga

Rekomendasi