
Medan, (Analisa). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil menyampaikan rasa syukurnya karena proses penghapusbukan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II telah mendapatkan persetujuan pelepasan seluas 2.216 hektare (ha) akan terealisasi sesuai yang diharapkan pada tahun ini.
“Artinya secara umum dapat saya sampaikan bahwa, persoalan eks HGU PTPN II yang sudah 18 tahun, sekarang sudah mulai mengurai dan sudah ada prinsip pada 2.216 ha dilepas dari HGU. Berarti sudah bisa diselesaikan. Tapi, karena kita tahu ini adalah aset BUMN, maka harus ada pembayaran kepada negara,” kata Sofyan Djalil kepada wartawan usai meresmikan Kantor Wilayah BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso Medan, Minggu (3/3).
Pada kesempatan itu Menteri ATR/BPN didampingi Wagubsu H Musa Rajekshah, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Walikota Medan Dzulmi Eldin dan pejabat terkait lainnya juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Nurul Ardi yang berada di halaman depan Kanwil BPN Sumut. Menteri juga menandatangani peresmian Kanwil BPN Sumut, Kantor Pertanahan Kota Medan, Deliserdang, Tebingtinggi dan Sibolga.
“BPN harus semakin baik sehingga kerja kita untuk memuliakan tanah dapat terlaksana dengan baik. Dan dengan memuliakannya, kehidupan masyarakat terutama di sektor ekonominya akan terus tumbuh menjadi lebih baik dan damai karena tidak ada lagi konflik pertanahan,” ungkap Sofyan.
Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono juga menyampaikan optimisnya, target penyelesaian proses penghapusbukuan lahan seluas 2.216 ha dapat terealisasi tahun ini. “Sudah mendapat persetujuan penghapusbukuan dari Menteri BUMN seluas 2.216 ha. Dan sudah ada yang bayar juga,” kata Bambang.
Disampaikannya lahan seluas 2.216 ha tetap diproses sebagaimana mestinya. Pertama, melakukan sosialisasi kepada masyarakat penggarapan yang telah ditetapkan dalam daftar nominatif. Kemudian, melakukan klarifikasi dokumen dari masyarakat penggarap terkait surat-surat tanah yang dimiliki maupun KTP dan KK.
“Tim melakukan klarifikasi dokumen dari masyarakat penggarap untuk mengajukan minat pembayaran ganti rugi sesuai hasil penilaian kantor jasa penilai publik (KJPP),” ungkapnya.
Dari hasil rapat yang dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi pada 18 Oktober 2018 bersama dirinya, DPRD, Dirut PTPN II, Dirut PTPN III Holding, Polda Sumut, Kejati Sumut, Kodam I/BB, perwakilan Kemenpolhukam dan BPKP, Gubsu Edy sangat mendukung penghapusbukuan aset serta penyelesaian tanah eks HGU PTPN II yang sekian lama terbengkalai.
Sedangkan, untuk lahan seluas 3.657 ha akan ditata kembali oleh tim yang akan dibentuk kembali oleh gubernur, sebut Bambang.
Tata cara
Dia menjelaskan, tata cara penghapusbukuan harus dilakukan oleh pemegang saham, salah satunya Menteri BUMN. Jadi lahan eks HGU dinyatakan tidak gratis sedikit pun, apalagi HGU aktif. "Masyarakat harus berhati-hati. Jangan sampai menguasai tanah yang terdaftar dalam kekayaan negara. Akibatnya, nanti akan dikenakan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui permasalahan lahan eks HGU ini dimulai ketika 1997 PTPN II dengan PTPN III dimerger, kemudian jadilah sekarang ini hanya PTPN II. Pada 1999-2000, PTPN II mengajukan perpanjangan HGU yang akan berakhir seluas 62.161 ha. Lahan tersebut terdiri dari, eks PTPN II seluas 18.996 ha dan eks PTPN IX seluas 43.164 ha. Proses perpanjangan diajukan pada 1997 bertepatan dengan era reformasi. Saat itu, suasana yang terjadi muncul tuntutan masyarakat maupun pihak-pihak tertentu terkait perpanjangan HGU. Dalam prosesnya, gubernur membentuk panitia B Plus untuk mengatasi tuntutan garapan tersebut dan PTPN II sebagai pemohon tidak diikutsertakan.
Hasilnya dituangkan dalam SK BPN Nomor 51,52,53,57 dan 58 Tahun 2000. Kemudian disempurnakan dengan terbitnya SK Nomor 42,43 dan 44 Tahun 2002 serta SK BPN Nomor 10 Tahun 2004. Selanjutnya, diberikan perpanjangan HGU seluas 56.341 ha, sedangkan perpanjangan yang tidak diberikan seluas 5.873 ha.
Di dalam diktum SK Kepala BPN Nomor 42,43 dan 44 Tahun 2002 serta SK BPN Nomo 10 Tahun 2004, terhadap bunyi ketiga dan keempat diktum SK BPN tersebut menyatakan, menyerahkan pengaturan/penguasaan/pemilikan/pemanfaatan penggunaan tanah tersebut kepada gubernur selanjutnya diproses sesuai ketentuan berlaku untuk memperoleh izin pelepasan aset Menteri BUMN.
Lahan seluas 5.873 ha tersebar di tiga kabupaten dan satu kota, yakni Langkat, Deliserdang, Serdang Bedagai dan Binjai. Lahan ini menimbulkan tuntutan masyarakat seluas 1.377 ha, garapan rakyat 546 hektare, untuk permohonan pensiunan karyawan PTPN II 558 ha, rencana untuk tata ruang wilayah kota 2.641 hektare, penghargaan kepada masyarakat melayu 450 ha dan pengembangan USU 300 ha.
“Di lapangan ditemukan seluas 2.216 ha telah mendapat persetujuan penghapusbukuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham pada 24 Agustus 2018. Sebelumnya sudah melalui proses oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur pada 2016 dan telah mendapat review dari Kajati, Kepala BPKP Sumut, Kapolda," katanya dan mengungkapkan itu sesuai penilaian dari KJPP dan masyarakat membayar kewajibannya, sehingga penerbitan penghapusbukuan tanah eks HGU dan dana kompensasi oleh masyarakat penggarap sebagai bukti pengurusan sertifkat ke BPN.
Sarirejo
Ketika ditanya wartawan terkait kelanjutan penyelesaian lahan di kawasan Sarirejo, Menteri Sofyan mengungkapkan, Sarirejo memang itu juga salah satu bagian realisasi yang itu tadi. Semua tanah konflik akan kami selesaikan. Ada yang sudah diselesaikan dan ada sedang dalam penyelesaian. Dari segi teknis untuk Sarirejo, kami sudah bentuk tim kecil. (rmd)