Tim Pegasus Polrestabes Medan Amankan Penjual Senpi Ilegal

tim-pegasus-polrestabes-medan-amankan-penjual-senpi-ilegal

Analisadaily (Medan) - Tim Pegasus Polrestabes Medan mengamankan dua orang pria yang memperjualbelikan senjata api (senpi) jenis revolver secara ilegal.

Informasi yang diperoleh Analisadaily.com, petugas mengamankan kedua pelaku inisial S (63) warga Jalan Sakti Lubis, Gang Buntu, Kecamatan Medan Kota dan MH (48) warga Jalan Marindal I, Gang Karya, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kasar Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait penjualan senjata api hari Jumat (29/3) kemarin.

"Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang tersangka Sudarto di kawasan Jalan Patimura, tepatnya di depan Petronas lama. Saat itu pelaku kedapatan sedang membawa senjata api," kata Putu di Mapolrestabes Medan, Senin (1/4).

Setelah mengamankan Sudarto, petugas kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kembali mengamankan satu pelaku lainnya yakni MH di Jalan Brigjen Katamso, Medan, tepatnya di SPBU Singapore Station.

"Dari penangkapan tersebut diketahui bahwa pemilik senjata api itu ternyata Muhammad Hasan," jelasnya.

Dari keterangan kedua tersangka, senpi jenis revolver itu akan dijual seharga Rp 12 juta. "Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver dan tiga unit handphone," ucap Putu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancamannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tegasnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi