Diduga Politik Uang, Seorang Caleg di Nias Diamankan Polisi

diduga-politik-uang-seorang-caleg-di-nias-diamankan-polisi

Analisadaily (Medan) - Kepolisian Resor Nias mengamankan seorang calon legislatif dari Partai Gerindra berinisial DRG bersama tiga orang tim suksesnya yang diduga terlibat politik uang jelang Pemilihan Umum, Rabu (17/4) besok.

Polres Nias bersama Bawaslu Kota Gunung Sitoli mengamankan DRG yang juga diketahui sebagai ketua tim pemenangan Capres/Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi se-Kepulauan Nias.Tiga tim sukses yang diamankan berinisial MHA (37), KT (18), FL (55).

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pengungkapan dugaan politik uang ini terjadi pada Selasa (16/4) pukul 02.30 WIB di Jalan Sirao No. 07, tepatnya di Posko Relawan milik DRG.

"Atas informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan atas kebenarannya. Setelah penyelidikan, ternyata benar ada aktifitas yang tidak wajar di Posko Relawan Calon Legilatif DPRD Propinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra itu," katanya, Senin (16/4).

Deni menjelaskan, personel Sat Reskrim Polres Nias berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunung Sitoli dan selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Nias mengikuti 1 unit sepeda motor yang keluar dari Posko relawan.

"Sepeda motor itu dikendarai oleh MHA dan berboncengan dengan KT," jelasnya.

Kemudian, sampai di simpang Jalan Sisingamangaraja simpang Tandrawana, sepeda motor diberhentikan dan pengendara sepeda motor disuruh membuka jok sepeda motornya dan ternyata di dalam jok sepeda motor ditemukan 1 blok uang seniali Rp 20 juta.

"Dari penjelasan keduanya, mereka mengaku uang itu diambil dari Posko Relawan milik DRG. Uang itu diserahkan Fatolosa  kepada Meliedi," ungkapnya.

"M dan Kesaktian, kita amankan dan dibawa ke Kantor Posko Relawan Caleg Damili. Kita bertemu DRG dan dia mengakui ada menyerahkan uang kepada FL sebesar Rp 60 juta, untuk  keperluan pemilihannya sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara," sambung Deni.

Lebih lanjut Deni menuturkan, tim kemudian melakukan pencarian terhadap FL dan berhasil mengetehui keberadaannya pada saat mengendarai sepeda motor. Selanjutnya Fatolosa diamankan dan diperoleh uang tunai Rp 40 juta.

"Saat diinterogasi, FL membenarkan telah menerima uang dari DRG. Uang itu rencananya dipergunakan untuk pemenangan pada Pemilu tanggal 17 April 2019,” tambahnya.

Ia melanjutkan, uang akan dibagikan di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan jumlah pemilih 2.400 orang. Besar uang setiap orangnya senilai Rp 20 ribu, dengan total Rp 48 juta. Sedangkan Rp 12 juta, untuk uang minyak Tim yang bekerja di lapangan.

Tidak samapi di situ, dari posko relawan petugas mendapat dokumen tanda terima uang kepada FL serta catatan jumlah pemilih dan nama pemilih serta foto copy KTP pemilih di setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.

Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 60 juta terdiri dari uang pecahan Rp 20 ribu dan kwitansi tanda terima uang. Catatan jumlah pemilih setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.

Daftar nama-nama pemilih pasti di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, 1 buah  Laptop Merk Acer berwarna Gold, 1 buah printer merk Pixma berwarna hitam dan 2 unit sepeda motor.

Untuk keempat orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan interogasi awal dan selanjutnya akan diserahkan ke Bawaslu Kota Gunung Sitoli.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi