Politik Uang, 14 Orang di Paluta Terbukti Melanggar Pidana Pemilu

politik-uang-14-orang-di-paluta-terbukti-melanggar-pidana-pemilu

Analisadaily (Medan) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah selesai melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku politik uang yang melibatkan Wakil Bupati Paluta, Hariro Harahap, pada Senin (15/4) kemarin.

"Semua sudah selesai diklarifikasi di Kantor Bawaslu Paluta. 14 orang yang diamankan tersebut sudah dimintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean Hasibuan, Selasa (16/4).

Panggabean menjelaskan, dari hasil klasifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Paluta menyatakan, unsur pelanggaran pidana Pemilu, dalam hal ini politik uang, telah terpenuhi.

"Saat kita klarifikasi, terduga Pak Hariro Harahap juga mengakui perbuatannya itu," jelasnya.

Saat ini pihak Bawaslu Paluta masih melakukan pembahasan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Mereka menyusun surat rekomendasi yang akan diserahkan ke penyidik kepolisian. Dokumen rencananya segera diserahkan.

"Kita jadwalkan hari ini juga akan dilimpahkan berkas rekomendasinya ke penyidik kepolisian," ungkap Panggabean.

Hariro bersama 13 orang lainnya diamankan Satgas Money Politics Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Senin (15/4) sekitar pukul 02.10 WIB. Dari tangan mereka diamankan 205 amplop berisi uang tunai dengan nilai antara Rp 150.000, Rp 200.000, hingga Rp 300.000.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk memenangkan salah seorang Caleg DPRD Paluta dari Partai Gerindra, MS, yang merupakan istri Hariro.

()

Baca Juga

Rekomendasi