Binjai, (Analisa). Satresnarkoba Polres Binjai menggagalkan penyelundupan 11 bal ganja total seberat 10,33 kilogram, yang dikirim melalui jalur darat dari Aceh tujuan Padang, Sumatera Barat, Sabtu (20/4) pagi.
Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan tersangka pemilik ganja, RF alias Riki (30), warga Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.
(PS) Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Minggu (21/4) siang, mengatakan, seluruh barang bukti ganja diamankan petugas dari bagasi bus lintas provinsi, yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, depan Pos Polisi Tugu Pahlawan, Kota Binjai.
“Modus operandinya, tersangka RF mengemas kesebelas bal ganja dalam kotak kardus, yang isinya disamarkan dengan tumpukan buah mangga,” katanya.
Selain menyita barang bukti 11 bal ganja, menurut Siswanto, petugas juga mengamankan bungkusan kecil ganja seberat 40 gram dari saku celana RF dan telepon genggam. “Tersangka RF mengaku, seluruh barang bukti ganja itu rencananya akan dibawa menuju kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat, dan akan dijual di sana,” kataya. (wa)