Polisi Sita 11 Bal Ganja

polisi-sita-11-bal-ganja

Binjai, (Analisa). Satresnarkoba Polres Bin­jai menggagalkan penyelun­dupan 11 bal ganja total se­berat 10,33 kilogram, yang dikirim melalui jalur darat dari Aceh tujuan Padang, Suma­tera Barat, Sabtu (20/4) pagi.

Dalam operasi penang­kapan itu, petugas menga­man­kan  tersangka pemilik ganja, RF alias Riki (30), warga Ke­camatan Lu­buk Begalung, Pa­dang, Sumatera Barat.

(PS) Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Minggu (21/4) siang, mengatakan, seluruh barang bukti ganja diamankan petu­gas dari bagasi bus lintas pro­vinsi, yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, depan Pos Polisi Tugu Pahlawan, Kota Binjai.

“Modus operandinya, ter­sangka RF mengemas kese­belas bal ganja dalam  kotak kardus, yang isinya disamar­kan dengan tumpukan buah mangga,” katanya.

Selain menyita barang bukti 11 bal ganja, menurut Siswanto, petugas  juga me­nga­mankan  bungkusan kecil ganja seberat 40 gram dari saku celana RF dan  telepon genggam. “Tersangka RF mengaku, seluruh barang bukti ganja itu rencananya akan dibawa me­nuju kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat, dan akan dijual di sana,” kataya. (wa)

()

Baca Juga

Rekomendasi