Hari Bumi dan Kepedulian Kita

hari-bumi-dan-kepedulian-kita

Oleh: James P. Pardede. Apa aksimu dalam menye­lamat­kan bumi yang semakin tua? Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi (earth day) setiap 22 April setiap tahunnya, berbagai aksi dilakukan dan berbagai bentuk kegi­atan juga digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan bumi yang semakin panas, bumi yang semakin rusak akibat ulah kita sendiri.

Hari Bumi diperingati pertama kali pada 1970 dan menjadi sebuah peringatan global tahunan hingga kini. Seperti halnya peringatan sebelum­nya, Hari Bumi kali ini juga diperingati dengan berbagai macam cara. Beberapa lembaga dan organisasi yang berorientasi terhadap upaya penyelamatan lingkungan pastilah menyerukan aksi agar kita benar-benar memiliki kepedulian dalam menyelamatkan lingkungan di sekitar kita.

Banyak hal sesungguhnya yang bisa kita lakukan dalam menye­lamatkan lingkungan, tidak hanya pada momen peringatan Hari Bumi atau peringatan hari lingkungan lainnya. Jika kita mengamati lingkungan di sekitar kita, banyak hal kecil yang kita anggap tidak begitu penting dalam upaya penyelamatan lingkungan, akan tetapi ketika kita abai sampai bertahun-tahun, hal kecil yang kita abaikan tadi bisa memberi dampak yang sangat besar bagi kelang­sungan hidup kita.

Hal kecil yang sering luput dari perhatian kita adalah membuang sampah sembarangan. Padahal, Kota Medan sudah menerapkan sebuah Peraturan Daerah untuk menganti­sipasi masalah ini. Tepatnya, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan masih sebatas Perda yang penera­pannya masih sangat jauh dari harapan. Padahal dalam Perda ini jika tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikena­kan sanksi denda sampai jutaan rupiah.

Contoh kecil saja, saat kita melintas di beberapa ruas jalan Kota Medan, tak perlu heran kalau menemukan ada orang yang membuang sampah dari dalam mobil ke jalan. Yang dibuang adalah selembar tissue, plastik bekas bungkus roti atau botol air mineral. Kelihatannya hanya masalah kecil saja dan terkadang jadi kebiasaan sebagian warga Kota Medan.

Coba jumlahkan kalau dalam satu hari saja, ada warga Kota Medan yang membuang sampah dengan sembarangan ke badan jalan beratnya mencapai 1 kg, jika dibiarkan sampai satu bulan berarti ada 30 kg sampah yang berserakan di badan jalan.

Saat hujan mengguyur Kota Medan, sampah yang ada di badan jalan tadi terbawa arus air yang menggenang ke dalam drainase (saluran air/parit). Lambat laun, saluran air tersumbat karena tumpukan sampah. Ancaman yang kita hadapi adalah banjir dan genangan air dimana-mana.

Penerapan Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persam­pahan sudah selayaknya diterapkan dengan sepenuh hati, bukan dengan setengah hati. Membuang sampah ke sungai pun masih sering kita temukan. Sosi­alisasi dan penerapan Perda perlu lebih tegas dan dilaku­kan secara berkesinambungan. Pemko Medan juga harus benar-benar siap dengan segala konse­kuensinya jika ingin tegas dalam menegakkan Perda ini.

Permasalahan lainnya yang berkaitan dengan masalah ling­kungan adalah limbah bahan berba­haya dan beracun yang kerap disebut dengan limbah B3. Untuk mengatur regulasi dan keberadaan limbah B3, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kenyataan yang ada adalah, masih banyak oknum-oknum yang mem­buah limbah berbahayanya ke sungai atau membuangnya dengan semba­rangan. Ada baiknya, Pemko lebih tegas dalam penerapan Perda ini agar tidak ada lagi oknum perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai atau mem­buangnya begitu saja tanpa pernah memikirkan dampak yang akan ditimbulkannya di kemudian hari.

Peraturan daerah lainnya yang juga ikut berperan dalam menye­la­matkan lingkungan adalah Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawa­san Tanpa Rokok. Selain untuk kepentingan kesehatan masyarakat, perda ini sesung­guhnya ikut menentukan kualitas udara yang kita hirup. Pantauan di beberapa tempat yang sesungguh­nya menjadi kawasan tanpa asap rokok justru menjadi tempat orang merokok. Bahkan, di ruangan kantor DPRD Medan masih saja ada oknum yang merokok dengan sembarangan, yang anehnya lagi adalah merokok di ruangan ber-AC.

Tiga Perda Kota Medan yang pada prinsipnya ikut berpartisipasi dalam upaya penyelamatan lingku­ngan belum dijalankan dengan maksimal. Terkesan, peraturan daerah ini hanya sebuah peraturan yang tertuang dalam kertas tapi penerapannya masih sangat jauh dari harapan.

Masih dalam kaitan memperi­ngati Hari Bumi Sedunia, apa aksimu dalam menyelamatkan bumi dari kerusakan? Langkah kecil yang berdampak besar sesungguhnya bisa kita lakukan dari sekarang, antara lain dengan tidak membuang sampah semba­rangan, mengingatkan seluruh anggota keluraga agar tidak membuang sampah sembarangan.

Jika kita punya kendaraan roda 4 tak ada salahnya di dalam mobil kita menyediakan tong sampah kecil atau kantong plastik sebagai penampung sampah sementara daripada dibuang ke badan jalan atau membuangnya dengan semba­rangan. Aksi kecil lainnya yang bisa kita lakukan adalah memper­banyak tulisan-tulisan sebagai bentuk peringatan kita agar ma­syara­kat semakin sadar tentang pentingnya menjaga lingkungan.

Seruan kecil untuk penyela­matan lingkungan adalah ”jika kita tidak bisa memperbaiki bumi dari keru­sakan, mulai dari sekarang jangan pernah merusaknya”. Mulailah aksi kecil menyelamatkan lingkungan dari diri sendiri, kemudian bagikan kebiasaan baikmu itu kepada orang lain. Jika kita semua memiliki kesadaran untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan, berarti kita memiliki kepedulian dan mewariskan bumi yang lestari kepada generasi mendatang. Selamat Hari Bumi.***

Penulis adalah pendidik dan peduli dengan masalah lingkungan.

()

Baca Juga

Rekomendasi