ASEAN Tingkatkan Kerja Sama Perangi Kejahatan Transnasional

asean-tingkatkan-kerja-sama-perangi-kejahatan-transnasional

Analisadaily (Yogyakarta) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menilai, pertemuan ini merupakan langkah peningkatan kerja sama antar negara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan transnasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.

“Atau, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang sudah ada sejak tahun 2004,” kata Yasonna pada Pertemuan 9th Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (SOMMLAT ke-9) dan 6th Meeting of Attorneys General/Ministers of Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (AGs/Ministers Meeting on MLAT ke-6) di Yogyakarta, 23-25 April 2019.

Menkumham meneruskan, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat membuat kejahatan transnasional bertumbuh cepat dengan berbagai bentuk. Maka demikian, masalah itu bukan sesuatu yang mudah bagi sebuah negara dalam memberantasnya.

Diperlukan komitmen yang sama dari para penegak hukum pada tingkat kawasan regional maupun global. “Bagi Indonesia, adanya Perjanjian MLA di antara negara-negara ASEAN merupakan platform penting dan digunakan sebagai dasar hukum untuk memperoleh bantuan dari negara-negara ASEAN,” tuturnya.

Sejak penandatanganan perjanjian MLA antar negara-negara ASEAN pada 3rd  Meeting of Attorney General and Minister of Law and Justice di Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 29 November 2004 yang lalu, lanjutnya, kerja sama ini sudah mencapai kemajuan yang positif.

“Hal itu tercermin dalam penyimpanan instrumen perjanjian MLA tersebut oleh semua negara anggota ASEAN,” lanjut Yasonna Laoly.

Kerja sama ASEAN di bidang MLA mencerminkan komitmen para penegak hukum ASEAN untuk bekerja sama melalui bantuan hukum timbal balik. Hal itu juga meningkatkan keterlibatan ASEAN Central Authorities (Otoritas Pusat ASEAN) dalam proses penanganan kerja sama hukum lintas batas negara.

Sejumlah masalah yang menghambat implementasi MLA, antara lain perbedaan sistem hukum tiap negara dan mekanisme pelaksanaan di negara-negara anggota ASEAN. Namun, dengan mengedepankan semangat kerja sama regional, Indonesia sudah banyak memperoleh bantuan hukum dari negara-negara ASEAN lainnya.

Adapun sejumlah masalah penting dapat didiskusikan pada pertemuan tindak lanjut dan peningkatan status perjanjian bantuan hukum timbal balik yang sudah diratifikasi. Hasil pertemuan ini, rencananya akan dilaporkan pada tingkat KTT ASEAN di Bangkok, 20-23 Juni 2019.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-18 dan pertemuan ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-10 di Vientiane, Laos pada Oktober 2018.

Pada pertemuan di Laos itu, kata Cahyo, terdapat beberapa kesepakatan, seperti meningkatkan perjanjian dan mengubah nama pertemuan AG MLAT menjadi ASEAN Ministers/Attorney General Meeting of The Central Authorities on Mutual Legal Assistance Meeting in Criminal Matters serta SOMMLAT menjadi Senior Officials of The Central Authorities Meeting on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.

“Indonesia dan negara-negara ASEAN lain berkomitmen dalam pembahasan tindak lanjut dalam peningkatan status perjanjian MLA di antara negara-negara ASEAN. Perjanjian bantuan hukum timbal balik harus memiliki efektivitas baru dalam kerja sama peradilan dan menyediakan fasilitas serta cara mengatasi tantangan yang timbul,” ujar Cahyo.

(RZP)

Baca Juga

Rekomendasi