Polisi Tembak Mati 2 WNA Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

polisi-tembak-mati-2-wna-sindikat-narkoba-jaringan-internasional

Analisadaily (Medan) - Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Polda Sumut) menembak mati dua Warga Negara Asing (WNA) bandar narkoba internasional yang hendak menyelundupkan sabu ke wilayah Sumut.

"Kedua warga asing tersebut adalah KPP, WNA asal Malaysia dan WNA asal India berinisial S," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, di depan kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (29/4).

Kapolda juga menjelaskan, selain WNA tersebut, petugas juga meringkus 14 orang warga negara Indonesia yang terlibat jaringan narkoba tersebut. Diantaranya adalah MRI alias R, AS alias A, LHG alias A, A, IB, Y alias S, M alias A, M, FS, AM, IP, M dan I.

"Ke-14 warga Indonesia itu merupakan jaringan narkoba internasional, Myanmar, Srilanka, Malaysia dan Indonesia," jelasnya.

Agus mengungkapkan, kedua WNA yang ditembak mati oleh petugas karena mencoba melawan saat hendak diamankan.

"Jadi saat hendak diamankan, kedua WNA itu berusaha melawan dan melarikan diri. Karena aksi mereka itulah petugas melakukan tindakan tegas terukur," ungkap Kapolda.

Kedua WNA dan 14 WNI itu ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda di Sumut, diantaranya di Kompleks Multatuli, Kota Medan, Jalan Gatot Subroto KM 5, Jalan SM Raja, Medan Amplas, Pintu Tol Tebing Tinggi, Tanjung Balai Kota, serta Jalan Letjen Suprapto, Medan.

"Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 kilogram sabu dan berhasil menyelamatkan sekitar 140 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna," tambahnya.

Akibat perbuatannya ke-14 warga Indonesia tersebut telah melanggar Pasal 114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk tindak pidana narkotika dikenakan Pasal  114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.

()

Baca Juga

Rekomendasi