Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas

Korban Minta Poldasu Periksa Terlapor

korban-minta-poldasu-periksa-terlapor

Medan, (Analisa). Polda Sumatera Utara (Poldasu) di­minta segera memanggil dan memerik­sa jajaran PT. Best Profit Futures Ca­bang Medan (terlapor), yang diduga te­lah melakukan tindakan penipuan be­kedok investasi emas sistem online.

Dugaan penipuan itu, telah men­gakibatkan kerugian sebesar Rp1 miliar lebih terhadap tiga nasabah PT. BPF, yang sebelumnya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dengan No: STTLP/279/ll/2019/SUMUT SPKT “ll", STTLP/280/ll/2019/SUMUT SP­KT “ll" dan STTLP/281/ll/2019/SUMUT SPKT "ll”, tertanggal 26 Feb­ruari 2019.

Ketiga korban yang merasa ditipu di antaranya, Arni Sihotang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, Rio Ojak Pakpahan Rp840 juta dan Saut Yansen Manurung Rp100 juta.

"Para korban ini, memohon kepada bapak Kapoldasu, agar laporan mereka segera ditindaklanjuti dan berharap agar oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan berkedok investasi emas on­line diperiksa dan dijadikan tersang­ka," ucap kuasa hukum para korban, Jon Efendi SP, SH, MH saat mem­be­rikan keterangan kepada wartawan, ke­marin.

Menurutnya, para korban sudah di­periksa penyidik polisi, beberapa bukti rekening uang ke terlapor juga sudah diserahkan. Namun, hingga kini belum ada pemanggilan terhadap terlapor, se­hingga kliennya ingin ada kejelasan ka­sus ini.

"Korban masih banyak yang belum membuat laporan, kalau semua mela­por­kannya ke polisi ini akan menja­dikan efek jera bagi para pelaku usaha investasi berkedok penipuan. Kepada Gubernur Sumut, Bappebti dan OJK RI, untuk memeriksa dan menindak te­gas dari segi administrasi terhadap kegiatan usaha PT Best Profit Futu­res," ungkapnya.

Diceritakannya, awalnya para kor­ban diiming-imingi dengan berinves­tasi emas sebesar Rp100 juta dan akan mendapat keuntungan Rp1 juta sampai Rp3 juta per hari nya. Keuntungan ter­sebut akan dikirim melalui rekening para korban setiap bulannya tanpa ada risiko.

"Sebelum mentransfer dana inves­tasi tersebut ke rekening PT BPF yang berpusat di Jakarta, para korban diajak beberapa kali ke kantor cabang Medan di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Tujuannya untuk meyakinkan para ko­ban akan investasi itu," tuturnya.

Setelah para korban mentransfer da­na investasi tersebut, ternyata hanya dalam hitungan satu bulan, justru me­reka tidak ada menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Tetapi, dalam kasus ini sudah ada nasabah yang melakukan perdamaian dengan pi­hak terlapor.

"Kami yakin Polda Sumut, akan be­kerja profesional. Para korban men­dukung kinerja dari Bapak Kapoldasu, dalam menegakkan hukum mengusut kasus ini hingga tuntas," tandasnya.

Jon menambahkan, para korban juga sebelumnya sudah mengajukan guga­tan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Best Profit Futures ke Pe­ngadilan Negeri (PN) Medan. Gu­gatan terdaftar dengan Reg No: 41/Pdt.6/2019/PN Mdn.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan At­maja, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp terkait kasus ini mengatakan akan melakukan pengecekan. "Saya cek ya," jawabnya. (wita)

()

Baca Juga

Rekomendasi