
Medan, (Analisa). Polda Sumatera Utara (Poldasu) diminta segera memanggil dan memeriksa jajaran PT. Best Profit Futures Cabang Medan (terlapor), yang diduga telah melakukan tindakan penipuan bekedok investasi emas sistem online.
Dugaan penipuan itu, telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp1 miliar lebih terhadap tiga nasabah PT. BPF, yang sebelumnya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dengan No: STTLP/279/ll/2019/SUMUT SPKT “ll", STTLP/280/ll/2019/SUMUT SPKT “ll" dan STTLP/281/ll/2019/SUMUT SPKT "ll”, tertanggal 26 Februari 2019.
Ketiga korban yang merasa ditipu di antaranya, Arni Sihotang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, Rio Ojak Pakpahan Rp840 juta dan Saut Yansen Manurung Rp100 juta.
"Para korban ini, memohon kepada bapak Kapoldasu, agar laporan mereka segera ditindaklanjuti dan berharap agar oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan berkedok investasi emas online diperiksa dan dijadikan tersangka," ucap kuasa hukum para korban, Jon Efendi SP, SH, MH saat memberikan keterangan kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, para korban sudah diperiksa penyidik polisi, beberapa bukti rekening uang ke terlapor juga sudah diserahkan. Namun, hingga kini belum ada pemanggilan terhadap terlapor, sehingga kliennya ingin ada kejelasan kasus ini.
"Korban masih banyak yang belum membuat laporan, kalau semua melaporkannya ke polisi ini akan menjadikan efek jera bagi para pelaku usaha investasi berkedok penipuan. Kepada Gubernur Sumut, Bappebti dan OJK RI, untuk memeriksa dan menindak tegas dari segi administrasi terhadap kegiatan usaha PT Best Profit Futures," ungkapnya.
Diceritakannya, awalnya para korban diiming-imingi dengan berinvestasi emas sebesar Rp100 juta dan akan mendapat keuntungan Rp1 juta sampai Rp3 juta per hari nya. Keuntungan tersebut akan dikirim melalui rekening para korban setiap bulannya tanpa ada risiko.
"Sebelum mentransfer dana investasi tersebut ke rekening PT BPF yang berpusat di Jakarta, para korban diajak beberapa kali ke kantor cabang Medan di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Tujuannya untuk meyakinkan para koban akan investasi itu," tuturnya.
Setelah para korban mentransfer dana investasi tersebut, ternyata hanya dalam hitungan satu bulan, justru mereka tidak ada menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Tetapi, dalam kasus ini sudah ada nasabah yang melakukan perdamaian dengan pihak terlapor.
"Kami yakin Polda Sumut, akan bekerja profesional. Para korban mendukung kinerja dari Bapak Kapoldasu, dalam menegakkan hukum mengusut kasus ini hingga tuntas," tandasnya.
Jon menambahkan, para korban juga sebelumnya sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Best Profit Futures ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan terdaftar dengan Reg No: 41/Pdt.6/2019/PN Mdn.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp terkait kasus ini mengatakan akan melakukan pengecekan. "Saya cek ya," jawabnya. (wita)