Suap Anggota DPRD Sumut

Empat Orang Divonis

empat-orang-divonis

Jakarta, (Analisa). Empat mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dijatuhi vonis antara 4 sampai 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4). Keempatnya dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019, Arifin Nainggolan dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Mustofawaiyah; keduanya dari Fraksi Demokrat, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sedangkan dua rekannya, yaitu anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 Sopar Siburian (Fraksi Demokrat) dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019, Analisman Zalukhu (Fraksi PDI-Perjuangan) divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Arifin Naing­golan, Terdakwa II Mustofawaiyah, Terdakwa III Sopar Siburian, Terdakwa IV Analisman Zalukhu, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakim M Siradj di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Arifin Nainggolan dan Terdakwa II Mustofawaiyah selama 6 tahun ditambah denda masing-masing Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana selama 4 bulan,” lanjutnya.

Arifin juga dibebankan membayar uang pengganti Rp530 juta yang bila tidak dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti penjara selama 1 tahun.

Sedangkan kepada Mustofawaiyah divonis membayar uang pengganti Rp480 juta yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti penjara selama 1 tahun.

Vonis penjara itu sama dengan tun­tutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Arifin Nainggolan dan Mustofawaiyah divonis 6 tahun pen­jara ditambah denda Rp700 juta sub­sider 6 bulan kurungan ditambah ke­wa­jiban membayar uang pengganti Rp530 juta subsider 2 tahun penjara bagi Arifin dan Rp480 juta subsider 2 tahun penjara bagi Mustofawaiyah.

Sementara, Hakim Siradj juga me­nyatakan, “Menjatuhkan pidana pen­jara kepada Terdakwa III Sopar Sibu­rian dan Terdakwa IV Analisman Za­lukhu selama 4 tahun ditambah denda masing-masing Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana selama 3 bulan.”

Majelis hakim yang terdiri dari M Siradj, Hastoko, Hariono, Ugo dan M Idris M Amin itu mewajibkan Sopar Siburian untuk membayar uang peng­ganti senilai Rp270,5 juta subsider 6 bulan penjara dan kepada Analisman Zalukhu sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis itu juga sama dengan tuntut­an JPU KPK yang menuntut agar So­par Siburian dan Analisman Zalukhu divonis 4 tahun penjara ditambah den­da Rp300 juta subisder 3 bulan kuru­ngan ditambah pembayaran uang peng­ganti Rp270,5 juta bagi Sopar Si­burian dan Rp400 juta untuk Analis­man Zalukhu.

Dalam vonisnya, majelis hakim ju­ga mencabut hak politik keempat terdakwa.

“Menjatuhkan pidana tambahan ke­pada Terdakwa I, Terdakwa II, Ter­dakwa III dan Terdakwa IV berupa pencabutan hak dipilih dalam pemili­han jabatan publik masing-masing tiga tahun terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Siradj.

Atas vonis itu, Arifin Nainggolan dan Mustofawaiyah menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara So­par Siburian dan Analisman Zalukhu langsung menyatakan menerima.

“Saya saya menerima putusan ini dan saya memohon saat dieksekusi saya dipertimbangkan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Analis­man dan Sopar Siburian.

Vonis tersebut berdasarkan dak­waan kedua Pasal 12 huruf b Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana di­ubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan Arifin Nainggolan menerima suap sebesar Rp540 juta, Mustofawaiyah se­besar Rp480 juta, Sopar Siburian Rp480 juta dan Analisman Zalukhu sebesar Rp752 juta dari Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Uang itu digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut 2012. Kedua, pengesahan APBD Peru­bahan Sumut 2013. Ketiga, pengesa­han APBD Sumut 2014. Keempat, pengesahan APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut 2015 serta keli­ma, pengesahan terhadap LPJP APBD 2014. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi