Analisadaily (Medan) - Sebanyak tiga kapal asing penangkap ikan berbendera Myanmar, Malaysia, dan Thailand, ditenggelamkan di perairan Belawan. Penenggelaman dilakukan Tim Satgas Anti Ilegal Fishing 115 bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan.
"Penenggelaman dilakukan di area 14 yang merupakan tempat penguburan kapal agar tidak mengganggu alur kapal lain yang melintas," kata Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing 115, Yunus Husein, Sabtu (11/5).
Tiga kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah KM PFKB 443 GT 49,69 berbendera Thailand yang ditangkap PSDKP Belawan pada 13 Agustus 2018 dengan satu orang tersangka bernama Suthar Maumodi warga Thailand.
Kemudian kapal kedua yang berbendera Myanmar dengan nama KM PFKB 600 GT 59,22. Kapal ini juga ditangkap PSDKP Belawan pada 5 Oktober 2018 dengan tersangka bernama Ayung Nain Win warga negara Myanmar.
Selanjutnya kapal yang ketiga bernama KIA SLFA 4935 GT, 29,17 berbendara Malaysia. Kapal ini ditangkap Ditpoloair Polda Sumatera Utara pada 5 Desember 2018.
Husein mengungkapkan, pemusnahan kapal barang bukti tindak pidana perikanan akan terus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum di bidang perikanan, terutama di perairan Indonesia.
"Dari catatan kita pada 2019 ini sudah ada 51 kapal barang bukti perikanan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, dan diputus untuk dimusnahan. Hingga 9 Mei 2019 tercatat 503 unit kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang telah dimusnahkan," ungkapnya.
Husein menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari keutuhan dan kerja sama antara KKP instansi lain seperti Kejaksaan Republik Indonesia Hakim Peradilan Umum, TNI-AL, Kepolisan, dan Bakamla.
"Harapannya ke depan terus mendapatkan dukungan dari seluruh instansi terkait, dengan kerja sama yang baik upaya penuntasan Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing, menjadi keniscayaan," pungkasnya.