Tingkat Kecelakaan di Jalur Kereta Api Masih Tinggi, Masyarakat Diimbau Hati-Hati

tingkat-kecelakaan-di-jalur-kereta-api-masih-tinggi-masyarakat-diimbau-hati-hati

Analisadaily (Medan) - Pihak Kereta Api Indonesia Divisi Regional (Divre) 1 Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian menyusul masih tingginya angka kecelakaan di sepanjang jalur kereta api.

Manager Humas KAI Divre 1 Sumut, M Ilud Siregar mengatakan, pada Rabu (15/5) kemarin, Kereta Api Srilelawangsa  (U69) rute Binjai-Medan terlibat insiden dengan  mobil minibus di Km 07+600 di perlintasan tidak resmi atau liar.

“Dampak kecelakaan terjadi keterlambatan perjalanan KA Srilelawangsa sekitar 8 menit. Sementara kerusakan masih dalam pemeriksaan unit sarana. Masyarakat kita imbau untuk hati-hati,” kata Ilud, Kamis (16/5).

Diungkapkannya, pada tahun 2018 ada 42 kejadian di perlintasan kereta api. Sebanyak 37 terjadi di perlintasan tidak resmi atau liar. Adapun  di tahun 2019 terjadi 16 kejadian dengan 15 kecelakaan di perlintasan tidak resmi atau liar.

“Kasus kecelakaan di perlintasan antara lain disebabkan karena masyarakat atau pengguna jalan kurang disiplin, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas pada saat melewati perlintasan,” ungkapnya.

Ketidakdisiplinan serta tidak mematuhi rambu lalu lintas seperti menerobos palang pintu yang sedang atau sudah tertutup, terburu-buru, kurang hati-hati, dan kurang waspada. Atas hal ini, masyarakat yang akan melintasi perlintasan untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.

Sesuai ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib antara lain berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

“Masyarakat harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” terangnya.

Ilud menegaskan, ada sanksi hukum bagi pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana ketentuan Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 114 huruf a, ada ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

“Kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi atau liar di atas jalur kereta api, sebagaimana ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tagsanya.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi