
Medan, (Analisa). Menjadi konsultan yang bernaung di Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), wajib menanamkan kode etik dan tata laku keprofesian Inkindo dalam menjalankan usaha jasa konsultansi.
Itu artinya konsultan Inkindo tidak diperkenankan saling sikut, saling membantah konsep usaha konsultansi dalam menjalankan usaha jasa konsultansi, termasuk tidak diperkenakan pinjam meminjam perusahaan.
Demikian dikatakan Ketua DPP Inkindo Sumut, Pendi Sebayang saat membuka penataran kode etik dan peningkatan kapasitas anggota Inkindo Sumut di Gedung B Lantai 2 Departemen Teknik Sipil Kampus USU, Selasa (30/4).
Penataran yang diikuti seluruh anggota Inkindo Sumut juga dihadiri antara lain, Ketua Dewan Kehormatan Inkindo Sumut, Tonggo P Siahaan, anggota Burhan Batubara dan Robinson Sijabat, Sekretaris Inkindo Sumut, Besri Nazir, Bendahara Yanuar Mahdi dan Murlan Tamba dari Pengurus Nasional Inkindo.
Dijelaskan, larangan itu mengacu pada kode etik dan tata laku keprofesian Inkindo, yang juga secara tegas dilarang oleh peraturan organisasi dan AD/ART Inkindo. Anggota Inkindo wajib mempedomani kode etik dan tata laku keprofesian itu dalam menjalankan usaha jasa konsultansi.
Adapun ringkas kode etik konsultan Inkindo adalah menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan, bertindak jujur, tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar, menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak.
Kemudian menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan, mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian professional, bekerja sama sebagai konsultan hanya dengan rkan Konsultan atau tenaga ahli berintegritas serta menjalankan azas pembangunan berkelanjutan. Karenanya, pentingnya kode etik dan tata laku keprofesian Inkindo, kembali ditekankan Inkindo Sumut lewat penataran ini.
Tonggo P Siahaan, yang juga salah satu pemateri dalam kegiatan itu menekankan pentingnya menjalankan kode etik dan tata laku keprofesioan Inkindo. Dengan menjalankan hal itu, kata Ketua LPJKP Sumut itu, akan semakin menguatkan daya saing konsultan.
"Kode etik dan tata laku keprofesian, adalah harus dijunjung tinggi setiap anggota. Bahwa kemudian ada persaingan tidak sehat, harus dihentikan dan tidak boleh memulainya. Sebab konsultan dengan keilmuannya, dituntut menghasilkan karya secara profesional untuk dinikmati masyarakat bagi kemajuan bangsa," katanya.
Pentingnya menjalankan secara teguh kode etik dan tata laku keprofesian itu, ujar Robinson Sijabat secara terpisah, juga karena desain atau perencanaan maupun pengawasan oleh konsultan, amat menentukan kualitas pekerjaan.
Robinson yang juga mantan pengurus LPJKP Sumut itu menguraikan suatu proses perencanaan ataupun pengawasan yang salah, juga akan mengakibatkan hasil pekerjaan konstruksi yang salah.
"Kenapa salah, ya karena tidak beres, tidak patuhi kode etik, bersaing tidak sehat sehingga menepikan keilmuan dan hasilnya amburadul. Itu merugikan keuangan negara, merugikan rakyat dan semua pihak," ujarnya.
Penekanan pentingnya kode etik dan tata laku keprofesian itu, juga disampaikan Erie Sukarja, Nicolaus Simamora dan Burhan Batubara. "Mundurnya daya saing saat ini yang juga terjadi saya pikir di usaha jasa konstruksi, adalah karena kurangnya daya saing. Kode etik dan tata laku keprofesian amat mempengaruhi itu," ujar Burhan. (rel/rrs)