Kondisi Truk Sampah DHL Atam Memprihatinkan

kondisi-truk-sampah-dhl-atam-memprihatinkan

Kualasimpang, (Analisa). Sebanyak lima unit truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) kondisinya kini mem­prihatinkan.

Bahkan satu unit di antaranya sudah mang­krak sekian lama tidak berjalan. Se­mentara empat unit lagi sering mengalami kerusakan mesin dan sekujur bodinya sudah karatan.

“Yang aktif beroperasi selama ini empat. Kita butuh tambahan lima unit armada baru. Karena truk yang ada sekarang sudah masuk dalam daftar penghapusan aset daerah,” kata Plt Kepala DLH Atam Sayed Mahdi kepada Analisa, Selasa (21/5).

Seluruh armada truk sampah di DLH Atam, kata Sayed, sudah tidak layak jalan, bila dilihat dari segi usia pakai.

Rata-rata truk sudah berumur 17 tahun yang merupakan warisan dari kabupaten in­duk semasa Pemerintahan Aceh Timur.

Meski keberadaan sejumlah truk usang ini sudah pernah akan dihapuskan oleh Bidang Aset BPKD setempat, tapi pihak DLH masih menahannya.

“Orang aset yang masukan untuk dihapus, tapi kami ambil balik, karena tidak ada gan­tinya sampai sekarang. Jadi kalau dihapuskan bagaimana kita mau angkat sampah,” terang­nya.

Sayed menjelaskan, kondisi lima truk sampah bekas yang masih digunakan DLH Aceh Tamiang sampai saat ini masing-ma­sing, dump truk BL 8034 DB dengan kondisi rusak berat, dump truk BL 8072 DB, dump truk BL 8027 AB dan dump truk BL 8042 (tanpa seri) dengan kondisi mesin tidak sehat.

Dump truk B 9187 SOQ merupakan ban­tuan Kementerian PUPR tahun 2016 yang dianggap masih layak beroperasi.

“Jika ada tambahan 5 unit truk lagi DLH Atam akan semakin mudah melayani men­jangkau sampah yang ada di 12 kecamatan,” imbuhnya.

Selain truk sampah, DLH Atam juga membutuhkan penambahan kendaraan Viar baru khusus untuk mengangkut sampah pada gang atau lorong-lorong sempit kompleks perumahan. “Sekarang ini baru ada 5 unit. Idealnya perlu penambahan kendaraan roda tiga Viar sebanyak 15 unit lagi,” ujarnya.

Diakuinya, meski pihaknya sudah mem­bangun ‘bank sampah’ di TPA Kampung Durian, Rantau, namun pengelolaan sampah organik dan non-organik belum berjalan mak­simal.

Padahal volume sampah di Kabu­paten Atam rerata 35 ton/hari. Sementara selama Ramadan 1440 H meningkat menjadi 45 ton/hari.

Sayed menambahkan, pihaknya sudah pernah menggelar Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas rancangan qanun (Raqan) tentang pengelolaan persampahan. Qanun ini sangat penting untuk diterapkan agar masyarakat sama-sama menjaga keber­si­han di tempat umum dan di lingkungan ma­sing-masing.

“Kalau qanun/perda ini sudah disahkan, maka bagi pembuang sampah sembarangan bisa ditindak dengan diberlakukan denda,” katanya. (dhs)

()

Baca Juga

Rekomendasi