AJI: Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

aji-cabut-pembatasan-akses-media-sosial

Analisadaily (Jakarta) – Pasca demonstrasi yang berujung bentrok dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan hari berikutnya, Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar. Kericuhan terjadi di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat dan Slipi, Jakarta Barat.

Massa yang ada saat itu, memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari yang menyatakan, bahwa pemenang Pemilu presiden adalah pasangan no 1. Joko Widodo - Ma'ruf Amin dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55.50 persen, sedangkan pasangan No 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44.50 persen.

Pembatasan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Pemerintah merujuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

“Pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini,” kata Wiranto.

Namun, ia tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

Menyikapi langkah itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap dengan menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

Tolak Tindakan Provokasi

“Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, Kamis (23/5).

“Meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Kami menyadari, langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun, kami menilai ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” sambungnya.

Tidak itu saja, AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.

“Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” tambahnya.

Terakhir, AJI mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif.Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi