
Medan, (Analisa). Inti dari pengasuhan anak adalah membangun kelekatan anak kepada orangtua dan membuat keterikatan para orangtua terhadap anak dengan berbasis hak anak. Anak sebagian besar hidup dengan orangtuanya, ada juga dengan keluarga pengganti dan sebagian juga hidup dalam pengasuhan alternatif baik pengasuhan sementara ataupun permanen.
Melihat kondisi lokasi anak berada tersebut, Kementrian PPPA mengelompokkan menjadi sembilan lokasi, yaitu di keluarga, keluarga pengganti, sekolah umum atau keagamaan, sekolah berasrama atau asrama anak, komunitas atau lembaga masyarakat, panti anak, tempat penitipan sementara, layanan kesehatan, bahkan di unit penegak hukum.
“Masih banyak anak mengalami pengasuhan yang tidak optimal dari para orang tua/para pengasuh yang seharusnya berkewajiban dan bertanggung jawab mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, menumbuhkembangkan bakat sesuai minat, mencegah perkawinan di usia anak, bahkan memberikan pendidikan karakter. Hal tersebut sesuai dengan perintah Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N. Rosalin, belum lama ini di Jakarta.
Persis yang Analisa lansir dari rilis kemen PPPA, disebutkan kondisi pengasuhan anak masih memprihatinkan. Setidaknya berdasarkan Data Susenas 2015 Provinsi dengan Balita mendapatkan Pola Pengasuhan yang Tidak Layak angkanya di bawah 10 persen, dan berdasarkan penelitian Yayasan Sayang Tunas Cilik 2005 ada sekitar 500 ribu anak berada di panti asuhan. Hal lain ditemukan juga antara lain dibuang, diadopsi atau pengangkatan anak, terjebak dalam pekerja anak, menjadi korban kekerasan dan korban trafficking.
Hal itu pun diaminkan perwakilan dari Yayasan Sayang Tunas Cilik, Tata Sudrajat. Menurutnya diperlukan Road Map Pengasuhan Anak yang harus dibangun karena masih banyaknya kesenjangan yang terjadi. Road Map tersebut dimulai dari adanya bingkai nasional program dukungan pada keluarga dan parenting di beberapa Kementerian atau Lembaga, termasuk cakupan program dan layanan yang meliputi 34 provinsi dan 517 kabupaten atau kota, peningkatan kapasitas sumber daya terlatih, penerapan hukum terkait keterpisahan anak, pencabutan kuasa asuh, perebutan kuasa asuh, membangun regulasi operasional, penerapan sistem pengasuhan anak, membangun standar layanan pengasuhan di Lembaga pengasuhan alternative, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Sementara itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi menambahkan bahwa Kemen PPPA sebagai kementerian yang bertanggung jawab terhadap urusan perlindungan anak telah mendapatkan mandat pengasuhan anak sejak 2016. Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan 12 kementerian atau lembaga terkait pengasuhan anak dan harus segera menyususn Road Map Pengasuhan Anak yang sinergi pelaksanaanya terintegrasi dengan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak, sehingga tertuang dalam program nasional di RPJMN 2020-2024 maupun RKP Tahunan.
“Ke depan, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan pengasuhan anak yang masih belum banyak diatur dalam regulasi nasional yang komprehensif dan terukur, baik dalam regulasi operasional setingkat menteri atau dalam Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak. Hal tersebut dilakukan demi mengantarkan anak Indonesia dijamin dalam pengasuhan yang optimal berbasis hak anak menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (del)