Baghdad, (Analisa). Pengadilan Baghdad, Minggu (26/5), menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga Prancis karena menjadi anggota kelompok Negara Islam (NI), kata seorang pejabat kehakiman Irak. Putusan itu menimbulkan pertanyaan baru tentang perlakuan hukum terhadap ribuan warga negara asing yang sebelumnya bersama kelompok ekstremis.
Pejabat itu mengatakan ketiganya berada di antara 12 warga Prancis yang diserahkan Pasukan Demokrat Suriah yang didukung AS ke Irak pada Januari.
Mereka dapat mengajukan banding atas hukuman dalam sebulan, menurut pejabat itu.
Pejabat tidak bersedia disebut jatidirinya dengan alasan tidak berwenang berbicara kepada media. Presiden Irak Barham Saleh telah mengatakan selama kunjungan Februari ke Paris bahwa ke-12 warga negara Prancis itu akan dituntut sesuai dengan hukum Irak.
SDF telah menyerahkan kepada Irak ratusan tersangka anggota NI dalam beberapa bulan terakhir.
Persidangan warga negara Prancis di Baghdad menimbulkan pertanyaan sulit apakah tersangka NI asing harus diadili dan dihukum di negara yang dituduh melakukan kejahatan, bahkan ketika ada keraguan serius tentang ketidakberpihakan pengadilan di Irak dan Suriah. Ribuan pria dan wanita yang datang dari seluruh dunia untuk bergabung dengan kekhalifahan Islam gaya diri telah ditinggalkan dalam limbo setelah kekalahan teritorial kelompok awal tahun ini di Suriah. Banyak negara asal mereka ragu-ragu untuk mengambil kembali warga negara yang mereka anggap telah bersedia untuk bergabung dengan kelompok ekstremis.
Maret, Perdana Menteri Adel Abdul-Mahdi menegaskan otoritas Irak untuk mengadili tersangka NI asing yang ditahan di Suriah karena "medan perang adalah satu."
Ketiga pria itu adalah anggota NI Prancis pertama yang menerima hukuman mati di Irak. Tidak jelas bagaimana Prancis, yang menghapus hukuman mati hampir empat dekade lalu, akan bereaksi terhadap hukuman itu. Ini bisa menjadi ujian untuk bagaimana komunitas internasional menangani ribuan warga negara asing yang tinggal, atau terjebak, dengan kelompok Negara Islam melalui hari-hari terakhirnya.
Para wanita dan anak-anak mendekam di kamp-kamp yang dijalankan oleh pasukan Kurdi yang memimpin perang melawan NI di Suriah Timur Laut, wilayah terakhir yang dikuasai militan. Ribuan orang lagi yang ditngkap oleh SDF pimpinan Kurdi, ditahan di penjara-penjara di timur laut Suriah karena dicurigai bahwa mereka berjuang untuk NI.
Jaksa penuntut Irak mengatakan 12 warga negara Prancis dituduh bergabung dengan NI, merupakan pihak atau kaki tangan kejahatannya, dan mengancam keamanan nasional Irak. Menjadi bagian dari kelompok ekstrimis dapat dihukum dengan hukuman seumur hidup di penjara atau eksekusi di bawah undang-undang anti-terorisme Irak.
Seorang pejabat diplomatik Prancis, yang yang tidak bersedia disebut jatidirinya berbicara secara bebas tentang kebijakan, mengatakan Prancis mengakui hak Irak untuk mengadili orang-orang atas kejahatan yang dilakukan di Irak. (AP/echo)