Gabung Kelompok Negara Islam

Irak Hukum Mati Tiga WN Prancis

irak-hukum-mati-tiga-wn-prancis

Baghdad, (Analisa). Pengadilan Baghdad, Minggu (26/5), menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga Prancis karena men­jadi anggota kelom­pok Nega­ra Islam (NI), kata se­orang pejabat ke­hakiman Irak. Putusan itu me­nimbulkan per­tanyaan baru ten­tang perlakuan hukum terhadap ribuan warga negara asing yang sebelumnya bersama kelompok ekstremis.

Pejabat itu mengatakan ketiga­nya berada di antara 12 warga Prancis yang diserahkan Pasukan Demokrat Suriah yang didukung AS ke Irak pada Januari.

Mereka dapat mengajukan ban­ding atas hukuman dalam se­bulan, menurut pejabat itu.

Pejabat tidak bersedia disebut jatidirinya dengan alasan tidak berwenang berbicara kepada me­dia. Presiden Irak Barham Saleh telah mengatakan selama kun­jungan Februari ke Paris bahwa ke-12 warga negara Prancis itu akan dituntut sesuai dengan hukum Irak.

SDF telah menyerahkan ke­pa­da Irak ratusan tersangka ang­gota NI dalam beberapa bulan terakhir.

Persidangan warga negara Prancis di Baghdad menimbulkan pertanyaan sulit apakah tersangka NI asing harus diadili dan dihukum di negara yang dituduh melakukan kejahatan, bahkan ketika ada keraguan serius tentang ketidak­berpihakan pengadilan di Irak dan Suriah. Ribuan pria dan wanita yang datang dari seluruh dunia untuk bergabung dengan kekha­lifahan Islam gaya diri telah ditinggalkan dalam limbo setelah kekalahan teritorial kelompok awal tahun ini di Suriah. Banyak negara asal mereka ragu-ragu untuk mengambil kembali warga negara yang mereka anggap telah bersedia untuk bergabung dengan kelompok ekstremis.

Maret, Perdana Menteri Adel Abdul-Mahdi menegaskan oto­ritas Irak untuk mengadili ter­sangka NI asing yang ditahan di Suriah karena "medan perang adalah satu."

Ketiga pria itu adalah ang­gota NI Prancis pertama yang meneri­ma hukuman mati di Irak. Tidak jelas bagaimana Prancis, yang menghapus hukuman mati ham­pir empat dekade lalu, akan bereaksi terhadap hukuman itu. Ini bisa menjadi ujian untuk bagaimana komunitas internasio­nal menangani ribuan warga ne­gara asing yang tinggal, atau terjebak, dengan kelompok Negara Islam melalui hari-hari terakhirnya.

Para wanita dan anak-anak mendekam di kamp-kamp yang dijalankan oleh pasukan Kurdi yang memimpin perang melawan NI di Suriah Timur Laut, wilayah terakhir yang dikuasai militan. Ribuan orang lagi yang ditngkap oleh SDF pimpinan Kurdi, ditahan di penjara-penjara di timur laut Suriah karena dicurigai bahwa mereka berjuang untuk NI.

Jaksa penuntut Irak menga­takan 12 warga negara Prancis di­tuduh bergabung dengan NI, merupakan pihak atau kaki tangan kejahatannya, dan mengancam keamanan nasional Irak. Menjadi bagian dari kelompok ekstrimis dapat dihukum dengan hukuman seumur hidup di penjara atau eksekusi di bawah undang-undang anti-terorisme Irak.

Seorang pejabat diplomatik Prancis, yang yang tidak bersedia disebut jatidirinya berbicara secara bebas tentang kebijakan, mengatakan Prancis mengakui hak Irak untuk mengadili orang-orang atas kejahatan yang dilaku­kan di Irak. (AP/echo)

()

Baca Juga

Rekomendasi