Ditjen Imigrasi Hormati Proses Hukum oleh Penyidik KPK

ditjen-imigrasi-hormati-proses-hukum-oleh-penyidik-kpk

Analisadaily (Jakarta) – Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan sikap terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petugas Imigrasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie, membenarkan empat orang petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisan Daerah (Polda) NTB atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap Warga Negara Asing di Wilayah NTB.

“Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Ronny, dalam keterangan resmi diperoleh Analisadaily.com, Rabu (29/5).

Ronny juga menyampaikan, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (NTB). Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham terkait kasus tersebut.

Kemudian, koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai.

Selain itu, Direktur Jenderal Imigrasi memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi,” tegasnya.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi