
PT DPM adalah anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dengan kepemilikan saham 80 persen. Sebelumnya, BRMS memperoleh saham tersebut dari PT Herald Resources. Sementara 20 persennya lagi dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun akhir tahun 2017, PT Aneka Tambang Tbk justru melepas sahamnya dengan harga US$ 57 juta kepada BRMS. Sehingga kepemilikan PT DPM sepenuhnya milik BRMS.
Tetapi kepemilikan itu tidak berlangsung lama. Menurut informasi dari (market.bisnis. com, 25 September 2018), emiten bersandi saham BRMS itu justru menjual 51 persen saham PT DPM kepada NFC China, senilai US$ 198 juta. Sehingga saat ini pemegang mayoritas saham PT DPM dipegang oleh NFC China. Dana hasil penjualan saham tersebut digunakan BRMS untuk melunasi kewajiban utang kepada Credit Suisse, pembayar kepada ANTM dan sisanya untuk ekspansi pabrik.
Puluhan tahun sudah PT DPM berdiri namun kegiatan operasi tambang belum juga menunjukkan keseriusan. Padahal kegiatan tambang sudah beberapa kali berjalan tetapi redup kembali. Begitulah siklusnya beberapa tahun lalu. Bahkan kantor operasional PT DPM sudah berdiri sejak lama di desa tersebut. Lantaran membutuhkan waktu yang begitu lama untuk proses produksi tambang. Ketentuan lainnya yang harus dilengkapi adalah sarana produksi berupa alat pemurnian atau smelter. Ketentuan itu mengacu pada peraturan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Singkat cerita, pada akhir tahun 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan izin kepada PT DPM untuk mengoperasikan tambang timah dan seng di desa Sopokomil selama 30 tahun. Lahan yang digunakan pun merupakan hutan lindung, hutan produksi dan areal masyarakat. Untuk hutan lindung, PT DPM telah memperoleh izin pinjam pakai hutan lindung untuk kegiatan eksplorasi dari Kementrian Kehutanan RI. Dan sebagian masyarakat telah menjual tanahnya kepada PT DPM.
Tambang tersebut ditargetkan mulai berproduksi pada akhir 2020. Adapun target tahun 2021, baik tambang timah dan seng adalah 600 ribu hingga 1 juta ton bijih pertahun. Total cadangan (reserve) yang telah tersertifikasi berdasarkan Joint Ore Reserves Committee (JORC) adalah sebesar 11 juta ton bijih. Sedangkan sumber daya (resources) mencapai 25 juta ton bijih dengan grade seng sekitar 11 persen dan grade timah hitam sekitar 7 persen. (industri.kontan.co.id, 22 Oktober 2018)
Penolakan
Akhir-akhir ini penolakan pengoperasian tambang oleh PT DPM semakin gencar. Hingga media sosial menjadi sarana untuk menyuarakan menolak tambang dan mencari dukungan lagi. Perbincangan ini ramai di tanggapi di media sosial khususnya warga Kabupaten Dairi, sehingga ini menjadi polemik yang menimbulkan pro dan kontra. Penolakan hadirnya tambang di Kabupaten Dairi sudah berlangsung lama. Bahkan DPRD Provinsi sudah dengar pendapat dari masyarakat sekitar namun belum juga menunjukkan hasil.
Penolakan terhadap tambang memang akan terjadi karena tambang berlawanan dengan pertanian. Disisi lain, penolakan ini juga semakin memanas karena telah terjadi banjir bandang di tiga desa yang berdekatan dengan lokasi tambang. Desa Sopokomil, Bongkaras, dan Longkotan pada hari Selasa (18/12/2018) diterjang banjir bandang, sehingga ratusan kepala keluarga harus mengungsi dan beberapa orang meninggal dunia. Diduga kuat, banjir bandang terjadi karena kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang PT DPM. Memang Kabupaten Dairi adalah rawan longsor dan gempa, sehingga kehadiran tambang dinilai akan memperburuk keadaan lingkungan.
Bupati Kabupaten Dairi juga belum mengambil sikap untuk mendukung atau menolak tambang. Padahal warga yang menolak tambang sudah mendesak Pemkab untuk membantu warga. Memang ini perlu pertimbangan matang untuk melihat peluang dan kendala terhadap antara perekonomian dan lingkungan.
Mendukung Kehadiran Tambang
Memang banyak yang menolak, namun tidak sedikit pula yang mendukung kehadiran tambang PT DPM. Ini menjadi polemik yang menimbulkan pro dan kontra. Bagi mereka yang mendukung kehadiran tambang, menilai tambang menjadi solusi perekonomian. Mayoritas penduduk Kabupaten Dairi adalah petani, dengan kehadiran tambang ini akan menjadikan ekonomi baru yang cukup potensial untuk meningkatkan ekonomi warga.
Tambang memberikan kontribusi ekonomi dan diyakini dapat menyentuh atau menumbuhkan kegiatan ekonomi lainnya (Multiplier effect). Dari aktivitas tambang akan muncul kegiatan ekonomi baru seperti munculnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sewa kos-kosan atau kontrakan, hadirnya rumah makan dan jenis usaha lainnya.
Kehadiran tambang tersebut memang memberikan dampak yang cukup luas untuk menurunkan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Tetapi itu akan terwujud jikalau tambang dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dari hasil uji kelayakan tambang sebelumnya.
Pertanian atau Tambang?
Mayoritas masyarakat Desa Sopokomil mengandalkan pertanian untuk memenuhi kebutuhan setiap hari dan menjadi mata pencaharian. Tetapi sangat disayangkan hasil pertanian masih terbilang minim karena tidak mengikuti era pertanian modern, seperti menggunakan alat pertanian yang canggih. Sehingga pertanian belum bisa dioptimalkan secara luas untuk meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan kesenjangan sosial.
Menurut penulis, tambang adalah solusi untuk meningkatkan kesejahteraan apabila aktivitas tambang dapat menyentuh ekonomi masyarakat sekitar. Lagi pula tidak semuanya digunakan sebagai lahan tambang, masih ada lahan untuk pertanian. Jika hanya mengandalkan pertanian mungkin sulit untuk berkembang karena pertanian masih mengandalkan siklus alam.
Hasil pertanian Kabupaten Dairi memang cukup beragam, contohnya kopi, jagung, sayuran dan durian. Kopi dulunya adalah unggulan pertanian di Dairi, Bahkan Kopi Sidikalang sudah mendunia dan salah satu kopi terbaik di Indonesia. Namun sekarang ini hasil kopi sudah menurun drastis karena perubahan iklim. Menebang tanaman kopi dan menggantikannya menjadi tanaman jeruk adalah sebuah fenomena yang tidak asing lagi. Beberapa tahun lalu, banyak petani kopi beralih tanaman karena kualitas dan kuantitas kopi sudah menurun.
Kehadiran tambang akan menjadi jawaban dan warna baru untuk meningkatan ekonomi di Kabupaten Dairi. Jika tambang sudah beroperasi sesuai ketentuan maka kehadiran tambang akan menjadi berkah, lapangan pekerjaan akan tersedia yang mampu meraup tenaga kerja yang lumanyan banyak dan Penghasilan Asli Daerah (PAD) akan meningkat. Tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility) oleh PT DPM juga harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan CSR adalah memberikan manfaat dan tidakan sosial yang nyata dari kehadiran tambang ditengah masyarakat. ***
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi Unika Santo Thomas Medan