KPK Tetapkan Walikota Dumai Tersangka

kpk-tetapkan-walikota-dumai-tersangka

Jakarta, (Analisa). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Dumai Provinsi Riau 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.

"KPK telah mencermati proses penyi­dikan dan fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan hakim pada perkara sebelum­nya. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, maka dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).

Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Walikota Dumai 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka pada dua perkara.

"Pada perkara pertama, tersangka ZAS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengu­rusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai," ungkap Syarif.

Yaya Purnomo merupakan mantan Ke­pala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Di­rek­torat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Ke­men­terian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersang­ka Zulkifli diduga menerima gratifikasi uang tunai Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

"Gratifikasi tersebut diduga berhu­bungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," tuturnya.

Pada perkara pertama, ZAS disang­kakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, ZAS disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Peru­bahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam pokok perkara dan dua pengem­bangan yang telah dilakukan, KPK telah memproses tujuh orang yang terdiri dari unsur Anggota DPR RI, kepaIa daerah, pejabat di Kementerian Keuangan, dan swasta.

"Dalam pokok perkara yang diawali dengan tangkap tangan, KPK menga­man­kan uang Rp400 juta dan mene­tapkan empat tersangka," ucap Syarif.

Empat tersangka itu, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono (AMS), swasta atau perantara Eka Kamaluddin (EKK), Kasie Pengembangan Penda­naan Kawasan Perumahan Yaya Purno­mo (YP), dan swasta atau kontraktor Ahmad Ghiast (AG). "Empat orang ini telah divonis ber­salah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Syarif.

Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan untuk du­gaan korupsi terkait usulan dana per­imbangan keuangan daerah di Kabu­paten Pegunungan Arfak, Papua dan Kota Tasikmalaya. Dalam kedua penyi­dikan tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi