
Perkembangan psikologi di Indonesia tidak terlepas dari peran Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), sebuah lembaga organisasi yang mengurus profesi psikolog yang sudah terbentuk di seluruh Indonesia, termasuk di Sumut.
“HIMPSI Sumut terus memajukan dan mengembangkan organisasi, memperkuat kapasitas organisasi dalam merealiasi program, baik secara internal bersama seluruh perangkat penyelenggara organisasi,” ungkap Ketua HIMPSI Sumut, Rahmadani Hidayatin, S.Psi, M.Kes, Psikolog.
Selama memimpin oganisasi ini dua periode, secara eksternal HIMPSI menjadi lebih berdaya dalam aktivitas di masyarakat dan stakeholder. Di internal orientasi dilakukan kepada pengurus untuk memahami visi misi dan tujuan organisasi, menyusun rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek. Berpartisipasi membantu pemerintah dalam pendampingan masyarakat, seperti pendampingan psikologis untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ada di biro pemberdayaan anak dan perempuan.
Selain itu juga meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota dalam menjalankan profesinya sebagai ilmuan psikologi dan psikolog. Mengawal kerja-kerja profesi anggota untuk selalu berada dalam track-nya dalam koridor kode etik profesi.
Sosialisasi sistim keanggotaan, pengurusan surat izin, pelatihan kode etik dan sebagainya. Membuat pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan komptensi profesi psikolog.
Selama menjalankan HIMPSI Sumut, ungkapnya, dengan menertipkan pelanggaran kode etik. Ia mengaku masih banyak orang yang menjalankan praktik psikologi tidak memiliki izin praktik atau izin praktiknya susah mati. Hal ini terjadi karena belum adanya undang-undang profesi yang berkekuatan mengatur praktik profesi psikolog.
Saat ini ada dua model pemberian izin praktik berdasarkan kebijakan HIMPSI Pusat, yaitu lulusan pendidikan profesi mendapatkan SSP dan izin praktik yang dikeluarkan universitas untuk masa dua tahun. Selanjutnya untuk perpanjangan diajukan melalui HIMPSI wilayah. Kendala yang dihadapi HIMPSI Wilayah, yakni tidak terdatanya keanggotaan dan izin praktik mereka di wilayah, karena langsung diberikan HIMPSI Pusat.
Pengurusan perpanjangan izin praktik dapat dilakukan di wilayah dengan memenuhi sejumlah persayaratan. Berkas izin praktik di Sumut, diperiksa Dewan Majelis HIMPSI Wilayah Sumut dengan memberikan catatan rekomendasi.
Jika sudah ada rekomendasi, dapat diterbitkan izin praktik dengan mengirimkan berkas ke HIMPSI Pusat. Pengurusan izin praktik baru, dapat mengisi formulir dan melengkapi persayaratan, selanjutnya akan diserahkan kepada dewan majelis untuk mendapatkan rekomendasi. “HIMPSI Pusat sedang menggodok undang-undang profesi. Mudah-mudahan tahun ini sudah ada dan bisa diterapkan,” sebutnya.
Selama 8 tahun memimpin HIMPSI Wilayah Sumut, program pengembangan unit usaha organisasi belum terlaksana. Sehingga belum memiliki sumber dana yang kuat untuk membantu keuangan HIMPSI dalam menjalankan program, yakni ikatan dan asosiasi yang sudah terbentuk di Sumut, Ikatan PSikologi Klinis (IPK), Asosiasi Psikologi Pendidikan (APSI), dan Asosiasi Psikologi Industri Organisasi (APIO).
Pada periode kepengurusannya, HIMPSI Wilayah Sumut juga membentuk tim kebencanaan yang sudah mengikuti beberapa kali orientasi dan pertemuaan. Kerjasama yang sudah dilakukan dengan Biro Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Pemprovsu untuk pendampingan dan konseling korban kekerasan pada anak dan remaja.
Kerjasama HIMPSI Wilayah Sumut dan Poldasu tertuang dalam MoU, sebagai pengawas eksternal dalam penyelenggaran tes calon polisi serta melakukan interview klinis dalam proses seleksi calon polisi.
Membangun jejaring dengan Badan Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Indonesia (BPKKB) Sumut untuk memasilitasi kegiatan pelatihan dan menjadi peserta aktif dalam diskusi-diskusi yang diselenggarakan BPKKB Sumut. Kerjasama dengan KPUD provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan seleksi komisioner KPU dan pemeriksaan psikologi dalam Pilkadasu dan kabupaten/kota.
Sepak terjang HIMPSI Sumut menurut salah seorang anggotanya, Petra Johanna, MPsi, Psikolog, masih kurang optimal. Sosialisasi peranan dan fungsi serta penghargaan terhadap jasa untuk konsultasi seorang psikolog atau sebagai lembaga masih kurang.
Harapannya ke depan HIMPSI mampu membuat masyarakat, pemerintahah, swasta, perusahaan, dan pendidikan mengetahui dan memahami peranan dan fungsi HIMPSI. Kepada kepengurusan HIMPSI yang baru, diharapkan mampu melakukan regulasi secara internal untuk meningkatkan kompentensi para anggota sehingga bisa berdaya optimal, meningkat kesatuan sebagai suatu lembaga profesional, mampu mengembangkan diri sesuai zaman dalam kompentensi dan kelembagaan, juga mampu melakukan regulasi keluar dengan para stakeholders supaya bisa meminilisasi hambatan-hambatan. (fahrin malau)