Gudang Penyimpanan Surat Suara Terbakar, KPU Sumut: Tidak Ada Masalah

gudang-penyimpanan-surat-suara-terbakar-kpu-sumut-tidak-ada-masalah

Analisadaily (Nias) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memastikan kotak suara dan surat suara yang terbakar di Kantor Camat Gunung Sitoli, Nias, Sabtu (4/5) subuh tidak menjadi kendala dalam rekapitulasi.

“Sebelum peristiwa itu, seluruh hasil rekapan pemilu sudah dipindahkan ke formulir DA1 dan sudah di tanda tangani saksi. Jadi, tidak ada masalah," kata Ketua KPU Sumut, Yulhasni, Senin (6/5).

Makanya, lanjut Yulhasni, rekapnya dilanjutkan di tingkap Kab/kota saja, para saksi juga sudah sepakat.

Setelah Pemilu 2019, aula Kantor Camat Gunung Sitoli dijadikan gudang tempat penyimpanan surat suara ‎dan kotak suara. Pada Sabtu (4/5) pukul 04.00 WIB, aula terbakar dan menghanguskan seluruh isinya termasuk surat suara dan kotak suara pemilu.

"Semuanya yang ada di dalam aula baik surat suara sama kotak suara udah terbakar‎," ungkap Camat Gunung Sitoli, Eko Ary Yanto Zebua.

Terkait peristiwa itu, pihak Kecamatan Gunung Sitoli sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian, KPU Kota Gunung Sitoli dan Bawaslu Kota Gunung Sitoli guna menindaklanjuti langkah apa dilakukan, pasca kebakaran.

"Kotak suara yang terbakar sekitar 825 kotak dan di dalam kotak itu ada surat suara hangus," terang Eko.

Saat ini pihak kepolisian melakukan penyeledikan untuk mengetahui penyebab kebakaran. Polisi sudah memeriksa saksi dan menurunkan tim Labfor. "Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian," tambah Eko.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi