
Jakarta, (Analisa). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul Nursalim disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung, selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) swasta," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Sjamsul Nursalim dan istri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saut mengatakan total kerugian negara yang dilakukan Sjamsul Nursalim dan istri mencapai Rp4,58 triliun. KPK mengaku sudah menyelidiki keduanya sejak Agustus 2013. KPK mengatakan telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.
"KPK memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istrinya untuk memberikan keterangan, informasi, bantahan, atau bukti-bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul Nursalim dan istri," katanya.
Pihak KPK mengharapkan agar Sjamsul Nursalin bertindak kooperatif mengikuti pemeriksaan dalam kasus ini.
BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Tak Masuk Akal
Sementara itu, pengacara pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Maqdir Ismail, menyebut penetapan tersangka terhadap dua kliennya tak masuk akal. Alasannya, Sjamsul Nursalim sudah tidak berkaitan dengan kasus BLBI.
"Keputusan KPK yang menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sangat janggal dan tidak masuk akal," kata Maqdir kepada wartawan, Senin (10/6).
Maqdir mengatakan Sjamsul telah membebaskan dirinya dari segala tindakan hukum terkait dengan kasus BLBI. Dia menyebut Sjamsul sendiri telah menyelesaikan kewajibannya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sejak tahun 1998.
Maqdir menyebut penetapan status sebagai tersangka oleh KPK tidak mempertimbangkan pernyataan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan Sjamsul telah memenuhi kewajibannya sebagai pemegang saham dan tidak terkait kasus BLBI yang merugikan negara.
Menurutnya, penetapan tersangka itu hanya bersumber dari satu bukti, yakni Surat Keterangan Lunas (SKL ) dari pimpinan BPPN.
"Penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN. Selain itu, kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan asset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim," katanya. (dtc/Ant)