
Analisadaily (Langkat) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara, Arsyad Lubis, hingga kini belum menindak Kepala UPT Disdik di Kabupaten Langkat yang telah mencatut nama Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck), untuk menakut-nakuti para kepala sekolah.
Bukannya mengambil tindakan tegas atas ulah bawahannya, Arsyad hanya mengimbau para kepala sekolah agar tidak perlu resah.
Padahal diketahui, Kapala UPT Disdik di Kabupaten Langkat berinisial RR telah mencatut nama Wagubsu untuk menakut-nakuti para kepala sekolah dengan modus akan adanya pergantian kepala sekolah dalam waktu dekat.
Menurutnya pergantian tersebut atas perintah Wagubsu karena kepala sekolah pengganti adalah para pendukung Edy Rahmayadi-Musa rajekshah (Eramas) pada saat Pilgubsu lalu.
Disebut-sebut, Kepala UPT Langkat berani melakukan itu karena dilindungi oleh Kadisdik Sumut. Hal ini diperkuat dengan belum adanya tindakan yang diberikan Kadisdik walaupun Wagubsu Musa Rajekshah sudah meminta kepada Arsyad agar mengabil tindakan tegas atas persoalan ini.
Ketika dikonfimasi melalui selular, Arsyad Lubis hanya mengimbau para kepala sekolah di Langkat agar tidak perlu cemas. Karena untuk memindahkan kepala sekolah ada mekanismenya.
"Tidak boleh suka-suka," jawabnya singkat.
Arsyad menyebut tidak ada yang perlu diresahkan. Kalaupun ada kepala sekolah yang mendengar tentang adanya rencana pergantian. Karena tugas kepala sekolah adalah tetap bekerja dengan baik sesuai dengan visi-misi Gubsu untuk meningkatkan kualitas pendidik di Sumut.
Menjawab pertanyaan, Arsyad mengakui sudah mendengar kabar tentang Kepala UPT di Langkat. Tapi ketika dipertanyakan kepada para kepala sekolah, menurut Arsyad, ada yang mengaku mendengar langsung dari Kepala UPT ada yang tidak.
"Artinya kita sudah membuat langkah-langkah. Tapi untuk kepala sekolah tidak perlu resah karena ada mekanisme untuk memindahkan kepala sekolah," sambungnya.
Tentang tindakan yang diberikan atas sikap Kepala UPT yang mencatut nama Wagubsu untuk menakut-nakuti para kepala sekolah, Arsyad mengatakan bahwa RR adalah pejabat eselon III sehingga membutuhkan waktu untuk memprosesnya.