FCSR: Banyak Perusahaan Belum Patuh

fcsr-banyak-perusahaan-belum-patuh

Kualasimpang, (Analisa). Forum Corporate Social Responsibility (FCSR) Kabupaten Aceh Tamiang menilai, selama ini banyak perusahaan yang beroperasi di daerah ini belum patuh menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap lingkungan sekitar.

Dari puluhan perusahaan yang berdomisili di Aceh Tamiang, hanya sekitar 12 perusahaan yang mengi­rimkan laporan CSR-nya kepada peme­rintah daerah (Pemda) setempat. Pada­hal, Bupati Aceh Tamiang Mursil telah mengi­rimkan surat Nomor: 2714/500 tanggal 30 April 2019 kepada para pimpinan/manajer perusahaan masing-masing, tentang permintaan data pelaksanaan kegiatan CSR perusa­haan.

Mirisnya, banyak perusahaan besar di kabupaten ujung ti­mur Aceh itu yang mengklaim bahwa sumbangan kepada ma­sya­rakat dan karyawannya juga dianggap sebagai kegiatan CSR. Hal itu terungkap dalam pembahasan rapat rutin yang digelar FCSR Aceh Tamiang, di Kantor Bappeda setempat, Kamis (13/6).

“Sejak Bupati Aceh Tamiang mengi­rimkan surat kepada seluruh perusa­haan, baru ada belasan perusahaan yang mengirimkan data laporan kegiatan CSR-nya. Artinya, di sini masih banyak perusahaan yang belum mematuhi Qanun (Perda) Aceh Tamiang Nomor 7/2014 yang meng­haruskan perusahaan menyampaikan laporan tahunan dari kegiatan CSR masing-masing kepada pemerintah kabupaten,” ungkap Ketua FCSR Aceh Tamiang Sayed Zainal kepada Analisa, usai melakukan rapat rutin bersama sejumlah pengurus forum tersebut.

Laporan per item

Padahal, menurut Sayed, untuk mensinergikan kegiatan CSR perusa­haan di lapangan agar tepat guna dan tepat sasaran, maka perusahaan harus memiliki laporan per item dari setiap kegiatan sosial yang telah dilaksanakan untuk dilaporkan ke­pada Pemda.

“Jika perusahaan tidak mengin­dahkan permintaan Pemkab Aceh Ta­miang terkait data pelaksanaan kegiatan CSR, maka Forum CSR akan mendesak bupati untuk melakukan pembe­rhentian izin usaha melalui kementerian terkait,” katanya.

Salah satu perusahaan perkebunan yakni, PT Simpang Kiri Plantation yang laporan kegiatan CSR-nya didominasi dengan bantuan air bersih kepada ma­syarakat, Sayed Zainal me­ne­gaskan, pihak­nya akan melakukan cek and ricek ke perusa­ha­an yang berlokasi di Keca­matan Tenggulun tersebut. Sebab, ja­ngan sampai bantuan air bersih untuk karyawannya yang ting­gal di kebun/afdeling itu dianggap CSR.

“Kita lihat daftar laporan CSR per­usahaan itu, kok hampir semua bantuan air bersih. Kita akan mengecek ke lapa­ngan, betul apa tidak bantuan air bersih itu untuk masyarakat di lu­ar kebun,” ujarnya.

Sekretaris FCSR Aceh Tamiang Azhar menambahkan, bantuan air bersih yang dianggap sebagai kegiatan CSR mayoritas dilakukan perusahaan perkebunan. Karena itu, katanya, dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menetapkan apa yang masuk dalam kategori kegiatan CSR. (dhs)

()

Baca Juga

Rekomendasi