Kualasimpang, (Analisa). Forum Corporate Social Responsibility (FCSR) Kabupaten Aceh Tamiang menilai, selama ini banyak perusahaan yang beroperasi di daerah ini belum patuh menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap lingkungan sekitar.
Dari puluhan perusahaan yang berdomisili di Aceh Tamiang, hanya sekitar 12 perusahaan yang mengirimkan laporan CSR-nya kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat. Padahal, Bupati Aceh Tamiang Mursil telah mengirimkan surat Nomor: 2714/500 tanggal 30 April 2019 kepada para pimpinan/manajer perusahaan masing-masing, tentang permintaan data pelaksanaan kegiatan CSR perusahaan.
Mirisnya, banyak perusahaan besar di kabupaten ujung timur Aceh itu yang mengklaim bahwa sumbangan kepada masyarakat dan karyawannya juga dianggap sebagai kegiatan CSR. Hal itu terungkap dalam pembahasan rapat rutin yang digelar FCSR Aceh Tamiang, di Kantor Bappeda setempat, Kamis (13/6).
“Sejak Bupati Aceh Tamiang mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan, baru ada belasan perusahaan yang mengirimkan data laporan kegiatan CSR-nya. Artinya, di sini masih banyak perusahaan yang belum mematuhi Qanun (Perda) Aceh Tamiang Nomor 7/2014 yang mengharuskan perusahaan menyampaikan laporan tahunan dari kegiatan CSR masing-masing kepada pemerintah kabupaten,” ungkap Ketua FCSR Aceh Tamiang Sayed Zainal kepada Analisa, usai melakukan rapat rutin bersama sejumlah pengurus forum tersebut.
Laporan per item
Padahal, menurut Sayed, untuk mensinergikan kegiatan CSR perusahaan di lapangan agar tepat guna dan tepat sasaran, maka perusahaan harus memiliki laporan per item dari setiap kegiatan sosial yang telah dilaksanakan untuk dilaporkan kepada Pemda.
“Jika perusahaan tidak mengindahkan permintaan Pemkab Aceh Tamiang terkait data pelaksanaan kegiatan CSR, maka Forum CSR akan mendesak bupati untuk melakukan pemberhentian izin usaha melalui kementerian terkait,” katanya.
Salah satu perusahaan perkebunan yakni, PT Simpang Kiri Plantation yang laporan kegiatan CSR-nya didominasi dengan bantuan air bersih kepada masyarakat, Sayed Zainal menegaskan, pihaknya akan melakukan cek and ricek ke perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Tenggulun tersebut. Sebab, jangan sampai bantuan air bersih untuk karyawannya yang tinggal di kebun/afdeling itu dianggap CSR.
“Kita lihat daftar laporan CSR perusahaan itu, kok hampir semua bantuan air bersih. Kita akan mengecek ke lapangan, betul apa tidak bantuan air bersih itu untuk masyarakat di luar kebun,” ujarnya.
Sekretaris FCSR Aceh Tamiang Azhar menambahkan, bantuan air bersih yang dianggap sebagai kegiatan CSR mayoritas dilakukan perusahaan perkebunan. Karena itu, katanya, dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menetapkan apa yang masuk dalam kategori kegiatan CSR. (dhs)