Oleh: Ali Munir
Menurut Wikipedia, polusi suara adalah gangguan pada lingkungan disebabkan oleh bunyi atau suara yang mengakibatkan ketidaktenteraman makhluk hidup dan lingkungan di sekitarnya. Pencemaran bunyi biasanya bersumber dari mesin, hewan dan manusia yang mengganggu aktivitas atau keseimbangan kehidupan manusia atau hewan.
Pencemaran bunyi yang menimbulkan kebisingan dapat disebabkan sumber suara yang bergetar. Getaran suara mengganggu keseimbangan molekul udara di sekitarnya sehingga molekul-molekul udara ikut bergetar. Getaran sumber ini menyebabkan terjadinya gelombang rambatan energi mekanis dalam medium udara. Rambatan gelombang di udara ini dikenal sebagai suaru atau bunyi yang dapat menimbulkan gangguan kenyamanan dan kesehatan.
WHO membedakan tingkat polusi udara menjadi tiga bagian. Pertama, polusi yang mulai mengakibatkan iritasi (gangguan) ringan para panca indra dan tubuh, serta telah menimbulkan kerusakan pada ekosistem lain. Kedua, polusi yang sudah mengakibatkan reaksi fatal pada tubuh dan menyebabkan sakit yang kronis. Ketiga, polusi yang menyebabkan zat-zat pencemarnya demikian besarnya sehingga menimbulkan gangguan dan sakit atau kematian dalam lingkungan.
Ada beberapa penyebab polusi suara. Pertama, adalah industri. Kebanyakan industri menggunakan mesin-mesin besar dan peralatan yang mampu menghasilkan sejumlah besar kebisingan dan memproduksi suara besar. Kebisingan ditimbulkan oleh aktivitas mesin yang diakibatkan oleh getaran atau gesekan, benturan atau ketidakseimbangan gerakan bagian mesin. Terjadi pada roda gigi, batang torsi, piston, fan, bearing, dan lain-lain. Juga diakibatkan pergerakan udara, gas, dan cairan dalam proses kerja industri, misalnya pada pipa penyalur cairan gas, outlet pipa, gas buang, jet, flare boom, dan lain-lain.
Kedua, adalah pencemaran kota yang buruk. Fenomena ini sebagian besar terjadi di negara-negara berkembang. Kondisi perumahan yang padat, adanya keluarga besar berbagi dalam ruang yang kecil dan sempit, adanya perebutan parkir, kemacatan lalu lintas yang menyebabkan bunyi klakson kendaraan saling sahut-sahutan, adanya perkelahian karena memperebutkan fasilitas-fasilitas pokok menyebabkan polusi suara yang dapat mengganggu lingkungan masyarakat.
Ketiga, adalah adanya kegiatan sosial. Misalnya pesta pernikahan, prosesi penguburan jenazah, adanya pub, diskotek, pusat hiburan malam, konser musik, pentas seni, kegiatan keagamaan, kampanye politik, dan lain-lain. Volume suara yang biasanya penuh atau kegiatan hingga tengah malam membuat kondisi orang yang hidup di dekatnya berpotensi terganggu sehingga menyebabkan tidur pun kurang nyaman bahkan sulit untuk tidur karena lingkungan menjadi sangat berisik.
Keempat, adalah adanya sarana transportasi. Antara lain kendaraan di jalan raya yang lalu lalang, pesawat terbang di atas rumah, atau kereta bawah tanah yang menghasilkan suara berat. Bentuk gangguannya adalah kebisingan yang dapat mengurangi kemampuan mendengar dengan baik. Bahkan untuk sekadar bercakap-cakap pun terpaksa dengan suara keras atau berteriak agar dapat didengar oleh lawan bicara.
Kelima adalah adanya aktivitas konstruksi. Kegiatan konstruksi seperti pertambangan, pembangunan jembatan, bendungan, bangunan, stasiun, jalan, jalan raya, dan lainnya berlangsung di hampir setiap wilayah. Kegiatan konstruksi bahkan berlangsung setiap hari dengan peralatan konstruksi yang berpotensi berisik dan menimbulkan suara kegaduhan. Misalnya konstruksi gedung tinggi yang memerlukan paku bumi sebagai fondasi awal, tentu menimbulkan dentuman suara yang memekakkan telinga bagi yang berada di dekatnya.
Keenam adalah pekerjaan rumah tangga. Sebagian besar pekerjaan di rumah dibantu dan dilengkapi oleh peralatan elektronik. Meski alat ini merupakan kontributor kecil terkait polusi suara, namun intensitas suara yang sering dalam ruangan kecil berpotensi memberikan dampak yang serius. Kebisingan dalam ruangan sempit bisa memekakkan telinga, apalagi kalau dihasilkan setiap hari.
Pencemaran bunyi dapat menyebabkan berbagai gangguan, seperti gangguan fisiologis, gangguan psikologis, gangguan komunikasi dan ketulian. Ada yang menggolongkan gangguannya berupa gangguan auditory, misalnya gangguan terhadap pendengaran, dan gangguan non auditory seperti gangguan komunikasi, ancaman bahaya keselamatan, menurunnya performa kerja, stres dan kelelahan.
Upaya Minimalisasi
Polusi suara telah menjadi keniscayaan di tengah laju perkembangan zaman dan pesatnya pembangunan. Polusi suara masih sulit untuk benar-benar dihilangkan dari sebuah lingkungan hidup. Namun ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi dampak polusi udara agar kesehatan lingkungan sekitar dapat terjaga.
Pertama, melalui budaya toleransi dan kearifan lokal. Kasus pengeras suara (toa) masjid menjadi pembelajaran dilematis yang mesti dicari jalan keluar terbaiknya. P
ada daerah tertentu yang rawan konflik dan beragam latar belakang agama warganya perlu kearifan dan musyawarah bersama. Masing-masing individu dan komunitas penting untuk mampu mengukur dampak suara atas penyelenggaraan kegiatan ibadahnya bagi lingkungan sekitar. Menghilangkan ego dan lebih mengutamakan kepentingan orang banyak demi menjaga toleransi antar sesama.
Kedua, melalui pendidikan karakter. Pendidikan dapat membangun karakter etis, memberikan penyadaran serta membentuk sifat positif terhadap lingkungan sekitar.
Melalui pendidikan masyarakat semakin memiliki kesadaran terhadap alam sekitar terutama dari hal-hal yang sangat kecil, misalnya membuang sampah pada tempatnya. Melalui pendidikan mereka dapat mengetahui berbagai pencemaran alam dari segi efek-efek negatif terhadap lingkungan dan manusia.
Ketiga, mengoptimalkan penggunaan alat peredam suara. Bangunan yang berpotensi menimbulkan suara bising penting mengikuti standar rancangan bangunan peredam kebisingan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga (1999).
Keempat, dengan transformasi pengetahuan. Transformasi ini penting dilakukan secara masif kepada publik terkait penyebab dan dampak pencemaran suara terhadap lingkungan dan manusia.
Kelima, Pemerintah harus berperan dalam membuat hukum untuk melindungi alam sekitar. Pengawasan oleh pejabat lingkungan perlu ditingkatkan. Pengusaha pabrik harus mendapatkan pengetahuan tentang berbagai bentuk pencemaran dan dampaknya terhadap lingkungan sebelum memulai operasi pabriknya.
Sehingga pemilik pabrik dapat memasang alat peredam suara dalam setiap produknya sehingga kebisingan dapat diminimalisir, terutama untuk pabrik kendaraan. Pabrik kendaraan perlu memikirkan produksi kendaraan yang mesinnya lebih senyap dan ramah lingkungan.
Keenam, melalui keterpaduan antar pihak. Pengelolaan polusi suara mesti disadari semua pihak sebagai tanggung jawab bersama. Pemerintah dapat bertindak sebagai regulator sekaligus fasilitator. Pengelolaan polusi suara dilakukan guna meminimalisasi risiko dampaknya. Pencegahan perlu diprioritaskan daripada penanganan pasca kejadian. Indikator keberhasilan pengelolaan adalah terbentuknya lingkungan yang nyaman, sehat dan damai.
Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan alat-alat yang dapat menimbulkan kebisingan. karena delapan puluh persen penyebab pencemaran suara ini datangnya dari manusia sendiri. Terutama peralatan rumah tangga, seperti tidak terlalu banyak memakai alat elektronik yang menimbulkan suara bising, tidak berteriak dalam berbicara atau tidak mendengarkan musik dengan earphone dengan sangat keras.
Karena secara tidak langsung hal itu bisa mengurangi kelelahan otak dalam mendengar.