Tebingtinggi, (Analisa). Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Kepala Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, DS alias Dasa, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Tebingtinggi, Selasa (18/6) malam.
Tersangka DS, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak Tipikor Satreskrim Polres Tebingtinggi, dugaan sementara telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes, Desa Tanah Besih tahun anggaran 2017 sebesar Rp1.038.372.000, sesuai Perdes Tanah Besih No. 1 tahun 2017 yang diterima DS Bulan Mei 2017 hingga Desember 2017.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Ramdhani. menjelaskan, tersangka DS, ditahan sesuai dengan Laporan Polisi: LP/116/III/2019/SU/RES T.TINGGI/RESKRIM tanggal 26 Maret 2019.
Pada tahun Anggaran 2017 APBDes, Desa Tanah Besih menerima anggaran sebesar Rp1.038.372.000 sesuai Perdes Tanah Besih No. 1 tahun 2017. Akan tetapi, APBDes tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan Kepala Desa DS.
Dari hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Sergai, dana APBDes yang diajukan untuk Kegiatan Pengaspalan dari Dusun IV ke Dusun III sebesar Rp235.498.503, tidak ada dikerjakan alias fiktif.
Begitu juga, sebanyak 26 kegiatan yang diajukan, tidak disertai SPJ sebesar Rp130.029.274. Dan juga terkait penyertaan modal dana untuk BUMDes Tegar sebesar Rp382 juta, tidak jelas pengunaannya alias fiktif.
"Akibat perbuatan tersangka DS dan berdasarkan penghitungan APIP dari Inspektorat Kabupaten Sergai, ditemukanlah kerugian keuangan kegara/daerah/desa sebesar Rp747.527.777,” terangnya.
Selain tersangka DS, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa buku tabungan Bank Sumut Cabang Sei Rampah, a/n Pemdes Tanah Besih, Buku Kas Umum Desa Tanah Besih TA. 2017, Buku Tabungan Bank Sumut Cab. Tebing Tinggi, a/n BUMDes Tegar.
Satu lembar fotokopi sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp64 juta tanggal 09 Agustus 2017, satu lembar fotokopi sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp11,5 juta tanggal 08 September 2017.
Satu lembar fotokopi sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp100 juta tanggal 10 Oktober 2017, satu lembar fotokopi sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp100 juta tanggal 12 Oktober 2017, satu lembar fotokopi sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp. 102,872 juta tanggal 18 Oktober 2017, satu lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp382 juta untuk pembayaran bantuan dana Kegiatan BUMDES TA. 2017 dan berita acara serah terima dana Desa kepada BUMDES TEGAR Desa Tanah Besih TA. 2017 sebesar Rp382 juta.
Kepada tersangka DS, akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 yo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Yo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (cha)