Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat Sehari

pembacaan-putusan-sengketa-pilpres-dipercepat-sehari

Jakarta, (Analisa). Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6) alias dimajukan sehari.

"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan dipercepat.

"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," kata Fajar.

Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno ini, dimulai Jumat (14/6), dan sidang kelima atau sidang terakhir digelar 21 Juni 2019.

Pada Jumat (14/6) sidang digelar dengan agenda men­dengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian, dilanjutkan Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.

Selanjutnya, Rabu-Jumat (19-21/6) agenda sidang men­dengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.

Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Senin-Rabu (24-26/6) membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Dikatakan Fajar, sidang RPH membahas seluruh dina­mika fakta persidangan untuk proses pengambilan kepu­tusan, termasuk pembuatan draft putusan yang akan di­umumkan.

Menurut ketentuan, MK tidak diperkenankan memba­cakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pem­beri­tahuan terlebih dahulu kepada pihak terkait paling lambat tiga hari.

Fajar mengatakan, Kepaniteraan MK telah mengirim­kan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara.

"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan melalui surat elektronik tadi, sekitar pukul 14.15 WIB," ujarnya, Senin.

Dijelaskannya, hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang.

Final dan Mengikat

Fajar menegaskan putusan sembilan hakim MK atas hasil pembahasan sengketa Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat sehingga harus diterima seluruh pihak.

"Apapun keputusan MK nanti, itu adalah kewenangan majelis hakim. Desain konstitusional, kita semua sudah tahu, keputusan MK itu final dan mengikat," katanya.

Penegasan itu disampaikan Fajar menyikapi munculnya sejumlah rencana beberapa kelompok masyarakat yang akan menggelar aksi di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat, menjelang sidang pembacaan putusan.

Secara normatif, kata Fajar, penyampaian pendapat adalah kewenangan kepolisian yang memberikan izin keramaian. Namun sepanjang aksi itu digelar sesuai ketentuan keamanan dan ketertiban, MK tidak bisa mengeluarkan larangan.

Fajar mengajak seluruh pihak untuk taat dan hormat pada putusan hakim MK. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi