BC Gagalkan Penyelundupan Rotan ke Malaysia

bc-gagalkan-penyelundupan-rotan-ke-malaysia

Kualanamu, (Analisa). Tim gabungan Bea Cukai (BC) Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Kepulauan Riau berhasil mengga­galkan penyelundupan rotan sebanyak 40 ton tujuan Pulau Penang Malaysia, dalam Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019.

Informasi yang dihimpun Selasa (25/6), rotan yang dimuat di Kapal Motor (KM) Bintang Kejora berhasil digagalkan penye­lundupannya pada Jumat (21/6) pukul 03.00 WIB di Perairan Pantai Keuremak, Kabu­paten Aceh Tamiang.

Pencegahan terhadap KM Bintang Ke­jora dilakukan setelah dilakukan peme­riksaan awal oleh tim Bea Cukai dari Kapal Patroli Bea Cukai BC10002, yang mendapati bahwa rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan eks­pornya dan tidak ada dalam dalam daftar muatan kapal (manifest). KM Bintang Kejora kemudian dikawal ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. Nakhoda KM Bintang Kejora serta lima orang anak buah kapal saat ini ditahan di rumah ta­ha­nan Kelas II B Labuhan Deli, Medan.

Rotan asalan sebanyak ± 40 (empat puluh) ton yang dikemas dalam 83 bundel ini berasal dari Sungai Iyu, Keca­matan Bendahara, Aceh Tamiang. Rotan-rotan ilegal ini rencananya akan diekspor ke Pulau Penang, Malaysia. Berdasarkan peraturan rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh meru­pakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.

Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan bahwa sebagai institusi yang memiliki fungsi community protector, Bea Cukai bersama seluruh instansi dan aparat penegak hukum lain terus menjalin sinergi untuk dapat melin­dungi masya­rakat dari masuk dan keluar­nya barang-barang yang dapat merugikan atau membahayakan negara ini.

“Penyelundupan rotan tentunya akan berpotensi merusak ekosistem karena tidak dikontrol pemanfaatannya, ini sangat merusak ekonomi dalam negeri dengan penyelundupan bahan mentah yang merupakan sumber daya alam Indonesia. Saya harap dengan adanya sanksi hukum yang tegas, pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindak penyelundupan ekspor seperti ini lagi,” pungkasnya. (kah)

()

Baca Juga

Rekomendasi