
Kualanamu, (Analisa). Tim gabungan Bea Cukai (BC) Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan rotan sebanyak 40 ton tujuan Pulau Penang Malaysia, dalam Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019.
Informasi yang dihimpun Selasa (25/6), rotan yang dimuat di Kapal Motor (KM) Bintang Kejora berhasil digagalkan penyelundupannya pada Jumat (21/6) pukul 03.00 WIB di Perairan Pantai Keuremak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pencegahan terhadap KM Bintang Kejora dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim Bea Cukai dari Kapal Patroli Bea Cukai BC10002, yang mendapati bahwa rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan ekspornya dan tidak ada dalam dalam daftar muatan kapal (manifest). KM Bintang Kejora kemudian dikawal ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. Nakhoda KM Bintang Kejora serta lima orang anak buah kapal saat ini ditahan di rumah tahanan Kelas II B Labuhan Deli, Medan.
Rotan asalan sebanyak ± 40 (empat puluh) ton yang dikemas dalam 83 bundel ini berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Rotan-rotan ilegal ini rencananya akan diekspor ke Pulau Penang, Malaysia. Berdasarkan peraturan rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan bahwa sebagai institusi yang memiliki fungsi community protector, Bea Cukai bersama seluruh instansi dan aparat penegak hukum lain terus menjalin sinergi untuk dapat melindungi masyarakat dari masuk dan keluarnya barang-barang yang dapat merugikan atau membahayakan negara ini.
“Penyelundupan rotan tentunya akan berpotensi merusak ekosistem karena tidak dikontrol pemanfaatannya, ini sangat merusak ekonomi dalam negeri dengan penyelundupan bahan mentah yang merupakan sumber daya alam Indonesia. Saya harap dengan adanya sanksi hukum yang tegas, pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindak penyelundupan ekspor seperti ini lagi,” pungkasnya. (kah)