Buron Tujuh Tahun

Mantan Ketua DPRD Pontianak Ditangkap

mantan-ketua-dprd-pontianak-ditangkap

Pontianak, (Analisa). Mantan Ketua DPRD Kota Pon­tianak 2004-2009 Gusti Hersan Asli­rosa ditangkap tim gabungan yang di­bentuk Kejari Pontianak, Selasa (25/6) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB di Kawasan Hotel Sunlake Danau Sunter, Ja­karta Utara. Gusti Hersan Asli­rosa sempat buron selama tujuh tahun yakni sejak 2012 hingga 2019,

"Terpidana Gusti Hersan Aslirosa ditangkap setelah ka­mi melakukan pembuntutan selama seminggu oleh tim gabungan dari Kejari Pontianak bersama Kejari Jakarta Barat serta Polda Metro Daya," kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Raden Ahmad Yani di Pontianak, Selasa (25/6).

Raden Ahmad menjelaskan, terpi­dana Gusti Hersan Aslirosa divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hu­kuman selama dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.

"Sebelum diterbangkan ke Pontia­nak, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapan dan ekse­kusi, kemudian dari Jakarta menuju Pontianak siang ini sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung dieksekusi di Lem­baga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontia­nak," ungkapnya.

Raden Ahmad menambahkan, terpi­dana sebelumnya dalam proses hukum­nya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo pa­sal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kemudian di tingkat Pengadilan Negeri Pontianak terpidana diputus be­bas, kemudian JPU mengajukan kasasi dan putusannya sebagaimana tersebut di atas, selain itu, terpidana juga pernah mengajukan PK (peninjauan kem­bali) namun ditolak oleh MA," katanya.

Terpidana Gusti Hersan Aslirosa selain mantan Ketua DPRD Kota Pon­tianak periode 2004-2009, juga man­tan Ketua Partai Golkar Kota Ponti­anak.

Kasi Intelijen Kejari Pontianak me­nambahkan, ter­pidana cukup lihai me­ngelabui petugas sehingga sulit un­tuk dilacak keberadaannya.

"Terpidana tinggal di sebuah apartemen setinggi 20 lantai ke atas dan banyak kamar se­hingga sulit untuk dilacak," ungkap­nya.

Selain itu, terpidana Raden Ahmad sering menon­aktifkan handphone-nya sehingga menyulitkan tim Kejari Pon­tia­nak dan aparat hukum lainnya untuk melacak dan menangkapnya.

"Terpidana informasinya juga per­nah menjalani tahanan kota, tetapi hal itu akan kami lakukan pengecekan lagi," katanya. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi