Pontianak, (Analisa). Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak 2004-2009 Gusti Hersan Aslirosa ditangkap tim gabungan yang dibentuk Kejari Pontianak, Selasa (25/6) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB di Kawasan Hotel Sunlake Danau Sunter, Jakarta Utara. Gusti Hersan Aslirosa sempat buron selama tujuh tahun yakni sejak 2012 hingga 2019,
"Terpidana Gusti Hersan Aslirosa ditangkap setelah kami melakukan pembuntutan selama seminggu oleh tim gabungan dari Kejari Pontianak bersama Kejari Jakarta Barat serta Polda Metro Daya," kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Raden Ahmad Yani di Pontianak, Selasa (25/6).
Raden Ahmad menjelaskan, terpidana Gusti Hersan Aslirosa divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.
"Sebelum diterbangkan ke Pontianak, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapan dan eksekusi, kemudian dari Jakarta menuju Pontianak siang ini sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak," ungkapnya.
Raden Ahmad menambahkan, terpidana sebelumnya dalam proses hukumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kemudian di tingkat Pengadilan Negeri Pontianak terpidana diputus bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi dan putusannya sebagaimana tersebut di atas, selain itu, terpidana juga pernah mengajukan PK (peninjauan kembali) namun ditolak oleh MA," katanya.
Terpidana Gusti Hersan Aslirosa selain mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009, juga mantan Ketua Partai Golkar Kota Pontianak.
Kasi Intelijen Kejari Pontianak menambahkan, terpidana cukup lihai mengelabui petugas sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya.
"Terpidana tinggal di sebuah apartemen setinggi 20 lantai ke atas dan banyak kamar sehingga sulit untuk dilacak," ungkapnya.
Selain itu, terpidana Raden Ahmad sering menonaktifkan handphone-nya sehingga menyulitkan tim Kejari Pontianak dan aparat hukum lainnya untuk melacak dan menangkapnya.
"Terpidana informasinya juga pernah menjalani tahanan kota, tetapi hal itu akan kami lakukan pengecekan lagi," katanya. (Ant)