Menghormati Keputusan MK

menghormati-keputusan-mk

Oleh: Dr. Haposan Siallagan, SH, MH

SALAH satu indikator negara yang maju adalah sejauh mana semua warga negara tersebut bisa menaati, meng­hor­mati, mengimplementasikan dengan baik dan benar hukum yang berlaku di negara tersebut. Kesadaran warga negara dalam berkonstitusi adalah modal utama dalam menggapai kemajuan dalam bidang apapun. Dengan penegakan hukum yang tidak mengenal kompromi terhadap korup­tor, negara Republik Rakyat Tiongkok (China) mampu menjadi salah satu kekuatan ekonomi di dunia. Saat ini dunia dihebohkan perang dagang antara China dan USA. Bisa kita ba­yang­kan negara sekelas Asia mampu melakukan perang teknologi dengan raksasa USA. Lompatan RRT ini ada­lah buah dari negara tersebut mam­pu menegakkan hukum yang menekan angka korupsi.

Dalam konteks bernegara dan ber­bangsa, kita Indonesia dengan tegas mengatakan dalam konstitusi­nya (UUD 1045) bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum di atas segalanya dan semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam bidang hukum dan pemerin­tahan. Dari sinyal dan norma ini dapat kita lihat bahwa NKRI adalah negara hukum dan negara konstitusional. De­ngan demikian, semua warga negara, aparat sipil negara, penegak hukum wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan.

Berangkat dari sini dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa semua warga negara wajib taat pada hukum dan konstitusi yang berlaku karena itu adalah amanat UUD 1945. Di te­ngah negara kita yang sedang diperha­dapkan pada sidang Perselisih­an Hasil Pe­milihan Umum (Selanjutnya PHPU) yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi saat ini, bagai­mana kita sebagai warga negara dalam menyikapinya? Tentu pertanyaan ini sangat penting kita diskusikan bersa­ma karena masalah sengketa pilpres ini sudah jadi isu nasional dan butuh dukungan kita agar semua berproses dengan baik dan benar berdasarkan aturan main yang ada.

Sebagaimana yang kita ketahui jika kita runut kembali ke belakang perjalanan bangsa ini dalam melaku­kan pemilu 2019, adanya gerakan demonstrasi dengan tuduhan bahwa pemilu dilakukan dengan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah membuat energi kita habis untuk berperkara. Apalagi saat ini yang kita kenal dengan era Industri 4.0 butuh inovasi-inovasi dan kreasi sebagai hasil dari berpikir kreatif. Idealnya energi masyarakat atau energi warga negara digunakan untuk hal-hal membangun dalam bentuk inovasi dan kreasi warga se­hing­ga kita punya produk yang bisa kita banggakan. Ini tidak, energi bang­sa yang habis untuk demonstrasi kare­na terkait masalah pilpres tidak seha­rusnya terjadi kalau kita menggu­na­kan cara-cara yang konstitusional. Pre­si­den Jokowi sudah mengatakan, bagi siapa yang menganggap pilpres atau pileg curang bisa menggunakan cara-cara konstitusional.

Tentu pesan Jokowi sebagai Presiden kembali menegaskan bahwa kita adalah negara hukum dan negara konstitusional. Artinya, semua warga negara punya hak dalam menempuh cara –cara konstitusi atas semua per­soalan kebangsaan. Masalahnya, mengapa jalur konstitusi yang seha­rusnya merupakan cara yang paling elegan sering kita abaikan dengan menggantikan metode demonstrasi? Memang demonstrasi adalah hak semua warga negara.

Paradigma berpikir saat ini adalah paradigma dialog dan ilmu pengeta­huan. Saatnya metode kita dalam menye­lesaikan persoalan kebangsaan ditempuh dengan cara yang sangat konstitusional. Untuk itu, mengguna­kan metode konstitusi adalah sebuah cara yang sangat bermartabat. Dengan demikian, budaya hukum masyarakat akan tumbuh dengan baik dan ter­lembaga dengan baik pula.

Saat ini MK sedang menangani perkara pilpres dalam hal ini kita kenal dengan PHPU. Ditengah perkara ini sedang berproses di MK tentu kita punya kewajiban yang sama, menjaga iklim berbangsa dan bernegara yang kondusif. Sebagai warga negara yang taat hukum dan taat pada konstitusi saatnya kita mengembangkan sikap yang konstitusional. Untuk itu, apa nantinya yang menjadi keputusan MK adalah sebuah keputusan yang tebraik untuk bangsa.

Saat ini para hakim di MK sudah berkata dengan tegas bahwa apa yang mereka putuskan nantinya adalah keputusan yang berdasar pada kons­titu­si, tidak dalam tekanan dan akan melakukan tugasnya dengan indepen­den. Hanya saja, tentu keputusan MK tidak akan bisa menyenangkan semua pihak, maka tugas kita adalah manaati apa yang jadi putusan MK demi kema­juan bangsa ini.

Apa alasannya mengapa kita meng­hormati apa yang jadi putusan MK nantinya? Jawabnya sangatlah seder­ha­na. Demi kemajuan bangsa ini kedepan. Saatnya energi bangsa ini kita gunakan untuk hal –hal yang mem­bangun. Apapun keputusan MK nan­tinya itu adalah keputusan yang terbaik untuk bangsa ini. Saya sangat yakin apa yang diputuskan oleh MK adalah putusan yang adil, jujur, inde­penden, dan berdasarkan nilai –nilai kontitusi yang baik dan benar. Kalau­pun putusan itu tidak sesuai dengan aspirasi kita, itu adalah hak kita. Tetapi sebagai warga negara yang sadar dan cerdas dalam berkonstitusi, saatnya kita menerima apa nantinya putusan MK tersebut.

Penutup

Mari melihat jauh kedepan. Masa depan bangsa bisa bagus apabila semua warga negara dan komponen anak bangsa punya pemikiran dan pe­mahaman yang sama mengenai visi hukum dan visi konstitusi kedepan. Mari mempercayai MK sebagai lem­baga yang berkompeten dalam menyi­dangkan PHPU ini. Apapun keputusan MK itu adalah keputusan yang terbaik untuk semua komponen dan anak bang­sa ini. Sebuah keputusan tidak bisa menyenangkan hati semua pihak. Berbesar hati menerima putusan MK adalah jalan yang sangat konstitusional bagi bangsa Indonesia demi meraih apa yang jadi cita-cita kita bersama kedepan. Sekali lagi, mari menghor­mati keputuan MK nantinya sebagai sebuah putusan yang terbaik dan pemenangnya adalah semua bangsa Indonesia. Semoga ***

Penulis adalah Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan/ Ahli Dalam Bidang Hukum Tata Negara.

()

Baca Juga

Rekomendasi