Konsumsi Elpiji Berangsur Normal Pasca Lebaran 2019

konsumsi-elpiji-berangsur-normal-pasca-lebaran-2019

Analisadaily (Medan) - Pada periode Satgas Ramadan dan Idul Fitri 2019 di Sumatera Utara, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I meningkatkan penyaluran Elpiji 3 Kg sebanyak 107 persen atau setara dengan 432 ribu tabung per hari.

Sementara Elpiji Non Subsidi meningkat sebanyak 105 persen, setara dengan 117 Metriks Ton per harinya. Pasca Lebaran 2019, konsumsi Elpiji baik subsidi maupun non subisidi kembali berangsur normal.

Unit Manager Communication & CSR MOR I, Roby Hervindo mengatakan, karena aktivitas masyarakat kembali normal, maka penyaluran elpiji juga dikembalikan ke jumlah normal. Di wilayah Sumut, rata-rata konsumsi normal untuk Elpiji 3 Kg sebanyak 400 ribu tabung per hari.

"Sedangkan untuk Elpiji non subsidi sejumlah 113 Metriks Ton per hari," kata Roby, Jumat (28/6).

Kembalinya konsumsi Elpiji ke kondisi normal juga terjadi di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai. Meski sempat mengalami penambahan penyaluran, konsumsi Elpiji di kedua wilayah tersebut kini berangsur normal.

"Menjelang dan setelah Lebaran, penyaluran Elpiji 3 Kg ke Tanjung Balai ditambah hampir 18 ribu tabung. Sementara Kabupaten Asahan ditambah 77.240 tabung," sambung Roby.

Konsumsi normal Elpiji 3 Kg di Kabupaten Asahan berada di kisaran 20 ribu tabung per hari. Sementara Kota Tanjung Balai sebanyak 4.251 tabung per harinya.

Menyikapi laporan warga perihal tingginya harga Elpiji 3 Kg di kedua wilayah tersebut, Roby memastikan harga Elpiji bersubsidi di 610 pangkalan Kabupaten Asahan dan 118 pangkalan di Kota Tanjung Balai sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

"HET untuk Kota Tanjung Balai adalah Rp 16.500 dan Kabupaten Asahan Rp 17.000 di tingkat pangkalan. Kami tengarai ini aksi pengecer yang berusaha meraup keuntungan dengan menaikan harga. Kami imbau warga agar membeli Elpiji di pangkalan resmi Pertamina," Roby menerangkan.

Pertamina menegaskan kembali ke agen dan pangkalan untuk tidak menjual Elpiji bersubsidi ke para pengecer. Agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi dari Pertamina, mulai dari teguran hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

"Kami mendukung Pemda dan aparat terkait seperti Disperindag dan Polda untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengecer. Kami tidak punya wewenang mengatur pengecer," Roby menandaskan.

(RZP)

Baca Juga

Rekomendasi