
Medan, (Analisa). Aplikasi Sistem SAKTI (Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) adalah aplikasi keuangan yang digunakan pada tingkat satuan kerja (satker). SAKTI diciptakan sesuai amanat undang-undang, untuk mewujudkan sistem perbendaharaan yang andal dan akuntabel.
SAKTI dapat melaksanakan seluruh fungsi utama penganggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pertanggungjawaban. SAKTI menerapkan sistem integrasi database dan ber-interface langsung dengan SPAN pada tiap tahap siklus anggaran.
Demikian Kepala KPPN Medan II Irfan Huzairin pada Sosialisasi SAKTI Tahap II dan Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Kamis (27/6). Sosialisi tahap ini untuk semua satker mitra kerja KPPN Medan II di luar satker lingkup Kementerian Keuangan dan PPATK.
Pada kesempatan tersebut Irfan Huzairin menyampaikan salam perkenalan kepada para satker undangan yang hadir. Ia merupakan Kepala KPPN Medan II yang baru menggantikan Amra yang dipindahtugaskan ke Banjarmasin. Sebelumnya ia bertugas di KPPN Jambi sebagi kepala kantor.
Pada kesempatan tersebut Irfan Huzairin mengharapkan dan menginginkan implementasi SAKTI dan KKP dapat berjalan dengan lancar dan semua satker dapat menggunakan aplikasi dengan baik dan benar. Karena implementasi SAKTI periode sebelumnya lingkup satker lingkup Kementerian Keuangan sudah berjalan dengan baik dan lancar.
Dikatakan, berhasilnya implementasi SAKTI dan KKP mendukung visi Ditjen Perbendaharaan yaitu ‘Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia’.
Di Ditjen Perbendaharaan ada dua aplikasi yaitu SPAN dan SAKTI yang mendukung transparansi dan akuntabel, satker mitra kerja KPPN Medan II dapat mengikuti dan menerapkan aplikasi SAKTI. Keunggulan SAKTI adalah single entry point sekali input data dapat digunakan oleh seluruh modul SAKTI, sehingga tidak perlu dilakukan input database berkali-kali.
Selain itu Irfan mengingatkan kalau terjadi hambatan dalam implementasi SAKTI baik dalam pengoprasian dan jaringan dapat berkonsultasi dan bertanya kepada KPPN Medan II. Begitu juga dalam implementasi penggunaan KKP yang akan dimulai 1 Juli 2019. “Jika satker mendapat hambatan atau kesulitan bisa berkonsultasi dan bertanya kepada KPPN Medan II,” katanya. (rel/rrs)