KPPN Medan II Sosialisasi Aplikasi SAKTI

kppn-medan-ii-sosialisasi-aplikasi-sakti

Medan, (Analisa). Aplikasi Sistem SAKTI (Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) adalah aplikasi keuangan yang digunakan pada tingkat satuan kerja (satker). SAKTI diciptakan sesuai amanat undang-undang, untuk mewujudkan sistem perbendaharaan yang andal dan akuntabel.

SAKTI dapat melaksanakan selu­ruh fungsi utama penganggaran mu­lai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pertanggungjawaban. SAKTI menerapkan sistem integrasi database dan ber-interface langsung dengan SPAN pada tiap tahap siklus anggaran.

Demikian Kepala KPPN Medan II Irfan Huzairin pada Sosialisasi SAKTI Tahap II dan Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Peme­rin­tah (KKP), Kamis (27/6). Sosialisi ta­­hap ini untuk semua satker mitra ker­ja KPPN Medan II di luar satker lingkup Kementerian Keuangan dan PPATK.

Pada kesempatan tersebut Irfan Huzairin menyampaikan salam per­kenalan kepada para satker undangan yang hadir. Ia merupakan Kepala KPPN Medan II yang baru menggan­tikan Amra yang dipindahtugaskan ke Banjarmasin. Sebelumnya ia ber­tugas di KPPN Jambi sebagi kepala kantor.

Pada kesempatan tersebut Irfan Hu­zairin mengharapkan dan meng­ingin­kan implementasi SAKTI dan KKP dapat berjalan dengan lancar dan semua satker dapat mengguna­kan aplikasi dengan baik dan benar. Karena implementasi SAKTI perio­de sebelumnya lingkup satker ling­kup Kementerian Keuangan sudah berjalan dengan baik dan lancar.

Dikatakan, berhasilnya imple­men­tasi SAKTI dan KKP mend­u­kung visi Ditjen Perbendaharaan yaitu ‘Menjadi Pengelola Perbenda­haraan Negara yang Unggul di Ting­kat Dunia’.

Di Ditjen Perbendaharaan ada dua aplikasi yaitu SPAN dan SAKTI yang mendukung transparansi dan akuntabel, satker mitra kerja KPPN Medan II dapat mengikuti dan me­nerapkan aplikasi SAKTI. Keung­gul­an SAKTI adalah single entry point sekali input data dapat diguna­kan oleh seluruh modul SAKTI, sehingga tidak perlu dilakukan input database berkali-kali.

Selain itu Irfan mengingatkan kalau terjadi hambatan dalam im­plementasi SAKTI baik dalam peng­oprasian dan jaringan dapat berkon­sul­tasi dan bertanya kepada KPPN Medan II. Begitu juga dalam imple­mentasi penggunaan KKP yang akan dimulai 1 Juli 2019. “Jika satker men­dapat hambatan atau kesulitan bisa berkonsultasi dan bertanya kepada KPPN Medan II,” katanya. (rel/rrs)

()

Baca Juga

Rekomendasi