Bentuk Pelanggaran Selama Pemilu Yang Ditabulasi Bawaslu Sumut

bentuk-pelanggaran-selama-pemilu-yang-ditabulasi-bawaslu-sumut

Analisadaily (Medan) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan, hingga saat ini mereka belum menangani kasus dugaan kecurangan terkait pergeseran suara antar sesama Calon Presiden.

Kasus-kasus pergeseran atau yang sering disebut dengan istilah pencurian suara justru didominasi pada calon legislatif.

"Dugaan kecurangan soal bergesernya suara untuk Pilpres baik dari 01 ke 02 atau dari 02 ke 01 kami sampai detik ini belum ada menemukan dan juga belum pernah menerima laporan. Tapi kalau pileg, ibarat kejahatan KDRT," kata Syafrida, Senin (3/6).

Syafrida menuturkan, laporan-laporan mengenai kecurangan dalam bentuk pergeseran suara ini mereka tangani atas masuknya berbagai laporan dari masyarakat.

Dalam prosesnya mereka menemukan adanya indikasi kecurangan, misalnya adanya formulir DA1 dengan data yang bermacam-macam pada 1 lokasi. Temuan-temuan ini membuat mereka merekomendasikan adanya perhitungan ulang.

"Sebagai contoh di Nias Selatan kemarin formulir DA ada 3 macam, Tapteng juga begit, belum lagi fomulir C1 yang juga beragam. Ini persoalannya juga ada pada saksi mungkin, saksi ini juga terkadang nakal," tuturnya.

Seluruh bentuk-bentuk kecurangan ini pada akhirnya banyak dipersoalkan saat proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU. Bawaslu sendiri, setiap masuk laporan, langsung mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan.

"Kami selalu melihat dulu, kalau memang indikasi pelanggarannya kuat maka kita akan rekomendasikan mulai dari membuka kotak suara melihat C1 plano hingga menghitung ulang surat suara," ungkapnya.

Syafrida juga menjelaskan, Bawaslu Sumut mencatat ada 16 jenis pelanggaran yang ditabulasi mereka. Jumlah pelanggaran terjadi di ribuan TPS yang tersebar di Sumut saat hari pencoblosan.

"Sementara jumlah pelanggaran yang sudah kami tangani adalah Administrasi ada 302, Pidana 14, Etik: 10, Lainnya 15, Bukan Pelanggaran 123, dan Sedang diproses 16," papar Syafrida.

Berikut bentuk pelanggarannya:

1. Pembukaan TPS di atas jam 07.00 WIB sebanyak 635 TPS

2. Keterlambatan Surat Suara datang ke TPS sebanyak 129 TPS

3. TPS yang masih kurang surat suara sebanyak 182 TPS

4. Surat suara tertukar sebanyak 1.099 TPS

5. Kekurangan C1 Plano sebanyak 344 TPS

6. Pemilih salah TPS sebanyak 18 TPS

7. C1 Tertukar antar TPS sebanyak 22 TPS

8. Selisih DPT DPTb dan DPK sebanyak 72 TPS

9. Penundaan pemungutan suara sebanyak 167 TPS

10. Kekurangan form C1 sebanyak 202 TPS

11. Money Politics sebanyak 6 TPS

12. Saksi tidak dapat C1 sebanyak 13 TPS

13. Pengawas TPS tidak dapat C1 sebanyak 192 TPS

14. TPS menunda perhitungan suara sebanyak 197 TPS

15. Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih satu kali sebanyak 8 TPS

16. Pemilih menggunakan C6 orang lain sebanyak 17 TPS.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi