Nyabu di Kamar Jenazah RSUD Padangsidimpuan, 3 Honorer Diamankan Polisi

nyabu-di-kamar-jenazah-rsud-padangsidimpuan-3-honorer-diamankan-polisi

Analisadaily (Medan) - Tiga honorer diringkus tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padangsidimpuan karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiganya diringkus saat tengah asyik menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Ruangan Instalasi Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan.

Ketiga orang yang diringkus adalah Raja Irin Nasution (28) Staf Perawat di RSUD Kota Padangsidimpuan, warga Komplek Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, PSP Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Ahmad Suryadi (22) Staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), warga Jalan PSP Madina, Desa Pintupadang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, dan Darusman Harahap (22) tenaga honor RSUD Kota Padangsidimpuan, warga Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.

"Mereka ditangkap saat sedang menggunakan sabu di ruang jenazah. Penangkapannya bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional atau HANI pada Rabu 26 Juni 2019 kemarin," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Minggu (30/6).

Hilman mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

"Informasi dari salah satu petugas rumah sakit, di salah satu ruangan Instalasi Jenazah RSUD Kota Padangsidimpuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

"Dari informasi tersebut petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku," sambungnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan satu set alat hisap bong, satu buah kaca pirek berisi sabu, satu buah mancis (korek gas) lengkap dengan jarum, satu buah sendok plastik terbuat dari pipet dan satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip kosong.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan untuk menulusri dari mana para pelaku mendapatkan sabu yang mereka gunakan di Ruang Instalasi Jenazah RSUD Kota Padangsidimpuan.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi